Friday 15 February 2013

OPINI

Peluang Kades ke Kursi Dewan
Amris Tanjung
Wartawan Politik Radar Mukomuko

BERDASARKAN penghitungan suara Pemilu Legislatif 2009 beberapa kades di Kabupaten Mukomuko berhasil  melenggang ke gedung DPRD.  Bagi kalangan  tertentu termasuk politisi yang duduk saat ini, was-was dengan agresi kades ke wilayah politik.  Angka jumlah minimal persentase suara pemilu (election threshold) yang ditentukan KPU, bukan mustahil kades yang berhasil di desanya duduk.
Belakangan ini yang diketahui, semua Partai Politik (Parpol) Peserta pemilu 2014 membuka pintu selebar-lebarnya untuk kades dan eks kades mancalonkan diri sebagai anggota dewan. Ada banyak alasan mengapa mereka mendapat tempat dalam parpol. Diantanya dianggap memiliki basis suara yang pasti, guna menambah suara parpol. Alasan lain Kades dinilai punya kemampuan dan pengalaman birokrasi yang baik, hingga saat menjadi anggota dewan dianggap mampu melaksanakan tugasnya. Sebagai bukti, setidaknya ada 6 dewan di Mukomuko pernah menjabat kades.
Namun bagaimana peluang kades untuk memenangi pemilu? Perhitungan awalnya adalah jumlah mata pilih desa yang dipimpinnya selama ini. Sebab pergaulan atau jasa yang pernah diperbuat seorang kades sebatas desanya saja. Setiap desa punya kades masing-masing yang mengurus warganya. Namun bukan tidak mungkin seorang kades saat mencalon mempu merambah desa lainnyan dengan menganadalkan jaringan keluarga dan rekanan selama ini.
Jika berpedoman dari sini, kades yang paling berpeluang menjadi anggota dewan sesuai DP4 terbaru, adalah Kades Penarik dengan jumlah mata pilih mencapai 3.160 orang, kades Sibak dengan 2.448 pemilih dan Lubuk Pinang dengan 2.236 serta beberapa desa lainnya. Juga kades Teluk Bakung dengan hanya 158 pemilih dan Kades Tanjung Medan 199 mata pilih sementara dan beberapa desa lain, tidak ada harapan jika maju sebagai anggota dewan. Seorang caleg bisa duduk kuota penih mencapai 3000 suara.
Selanjutnya bercermin pada penerimaan kades dalam masyarakat selama ia menjabat, apakah sukses dan disenangi masyarakat atau tidak. Kondisi ini hanya individu kades dan masyarakatnya yang lebih memahami. Satu kali masyarakatnya dikecewakan, maka tipis harapannya untuk bisa dipilih.
Perkara lain yang harus menjadi partimbangan bagi seorang kades untuk meninggalkan jabatannya sekarang dan maju pemilu adalah, lawan politik dari parpol lain terutama dalam desa sendiri ditambah kemampuan menuver lawan yang punya beground berbeda atau dana yang besar.
Prediksi penulis berdasarkan data pilkades dan tanggapan masyarakat. Kemapuan seorang mantan kades memperoleh suara dalam desanya hanya 40 persen jika tidak ada calon lain di desa tersebut. Pembagiannya 15 hingga 30 persen tidak memilih selebihnya didapat caleg lainnya. Artinya caleg berasal dari kades bisa dikalahkan oleh kandidat dengan beground berbeda, seperti tokoh agama, kalangan aktivis dan pengusaha yang punya jaringan luas ke luar. Hati-hati eks kades hanya sebagai penambah suara parpol untuk mengangkat kandidat lainnya.
Untuk sekedar bayangan politik 2014 dengan dasar pemilu-pemilu yang sudah-sudah dan juga melihat bacaleg dari beberapa parpol persaingan akan sengit. Eks kades harus mengalahkan Anggota dewan aktif dan eks pejabat yang sudah malang melintang siap kembali Berjaya ditambah dengan calon dari basis lain. Wacana akan menyatukan suara dalam desa untuk mengangkat seorang dewan, sulit terwujut. Karena Pemilu caleg hanya 5 tahun sekali, semua orang yang merasa mapan dan siap akan maju, pemilihan dilakukan secara rahasia dalam bilik suara.(**)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...