Monday 1 July 2013

Mukomuko terbaru

 Berbagi Pengalaman dari UKW
Sempat Gugup Sekelompok dengan Bos Media, Lega Nilai di Atas 70
SEBAGAI media besar yang memiliki jaringan terluas se Indonesia, Jawa Pos Group terus berupaya meningkatkan profesionalisme para ‘’kuli tintanya’’ melalui ajang Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Dalam UKW ke-90 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan PWI Cabang Bengkulu baru-baru ini, Surat Kabar Harian (SKH) Radar Mukomuko (RM) yang merupakan grup Rakyat Bengkulu (RB) dan Jawa Pos mengirimkan 3 orang yang terdiri dari, Demon Fajri, Yadi Hermawanto dan Muh Wiro Idrus untuk mengikuti UKW 3 jenjang berbeda, Muda, Madya dan Utama. Seperti apa suasana pelaksanaan UKW, dan apa hasil yang dicapai, berikut laporannya

MUH. WIRO IDRUS, Kota Bengkulu

Gugup bercampur minder. Itulah perasaan kala mengetahui tergabung dalam kelompok Utama I. Betapa tidak? Dari nama-nama yang disebutkan panitia, jelas mereka adalah para pejabat tinggi yang sudah cukup senior dan berpengalaman di perusahaan media.
Sebut saja, General Manager (GM) Bengkulu Ekspress (BE), Sukatno, S.Pd, GM Radar Pat Petulai (RPP), Rizani Oktaviansyah, GM Radar Seluma, Jeffri Ginting, SE, Kepala LPP RRI Bengkulu, Sulaiman Yusuf dan Kepala LPP TVRI Bengkulu, Widodo.
Jantung semakin dag, dig, dug ketika Ketua Tim Penguji, Marah Sakti Siregar menerangkan bahwa yang membuat peserta tidak lulus UKW adalah nilai ujiannya di bawah standar, yakni 70. Selain itu, peserta tidak boleh telat dari batasan waktu 15 menit dalam setiap mata ujian.
Dipimpin penguji Widodo, salah seorang pengurus PWI pusat, kami mulai mengikuti tahapan ujian. Bekal kami hanya sebuah laptop beserta modul yang diberikan panitia berisikan penjabaran materi-materi ujian. Ujian pertama adalah mengevaluasi rencana liputan.
Sebelum masuk ke materi itu, terlebih dulu kami diminta penguji menentukan nama perusahaan media berikut susunan pengurus redaksi, mulai dari pemred, redpel hingga redaktur. Untuk nama, kami sepakat mengusung nama Bengkulu News. Selaku Pemred, Sukatno dengan Redpel, Rizani. Selebihnya, redaktur.
Setelah merancang konsep rencana peliputan dengan cara diketik di laptop masing-masing lalu diprint hingga bentuk jadinya berupa kertas, penguji kembali menyuruh kami melanjutkan ujian berikutnya. Yakni, menentukan bahan liputan layak siar serta kebijakan rubrikasi.
‘’Karena anda-anda ini utama, yang anda tuliskan itu lebih ke menyempurnakan serta menentukan kebijakan redaksi,’’ terang Widodo disambut anggukan kepala dari kelompok Utama I.
Meski terkesan dingin, namun Widodo memberi nilai kepada kami 75. Itu artinya, untuk mata ujian yang sudah diikuti, seluruh peserta lulus.
Materi ujian berlanjut ke rapat redaksi. Untuk rapat redaksi ini, kami dikumpulkan di sebuah ruangan bersama peserta dari jenjang Madya.
‘’Ini adalah rapat simulasi, sama seperti rapat sehari-hari. Silakan yang peserta madya melontarkan apa saja topik berita dari hasil rapat anda dengan peserta muda. Yang utama mengkajinya dari berbagai aspek untuk kemudian menentukan mana yang layak dimuat dan mana yang tidak. Di sini kita menilai keaktifan anda semua. Bagi yang pasif tidak ada nilainya,’’ urai Widodo membuka sesi ujian rapat redaksi. 
Mendengar ini, baik madya maupun utama berlomba-lomba mengangkat tangan untuk berbicara. Yang menarik dalam simulasi rapat redaksi ini, peserta madya mengusulkan topik berita penolakan Bupati Mukomuko, Drs.H Ichwan Yunus, CPA, MM terhadap Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Karena memang dinilai menarik, topik itupun dimatangkan agar lebih menarik, salah satunya dengan menugaskan wartawan muda mewawancarai Ichwan Yunus secara khusus untuk menanyakan alasan penolakannya.
Tidak teras, saking serunya rapat, waktu yang diberikan penguji berakhir. Kami pun kembali ke meja masing-masing.
Jelang istirahat siang, ujian berlanjut ke fasilitasi jejaring. Inilah sesi ujian yang paling ditunggu-tunggu. Kenapa ditunggu-tunggu, karena dari pengalaman yang sudah-sudah, tidak sedikit peserta UKW, termasuk jenjang utama yang jatuh nilainya pada sesi ini.
Sungguh beruntung, dari 20 nama narasumber yang diajukan, 2 narasumber yang diminta penguji untuk dihubungi, masing-masing Wabup Mukomuko, Choirul Huda, SH dan Direktur Utama (Dirut) BUMD Kabupaten Mukomuko, Bambang Irawan, SE lekas mengangkat telpon dan bersikap familiar dengan penguji. Meski tidak terdengar apa yang dibicarakan antara penguji dengan kedua narasumber itu, namun dari raut wajah penguji yang mengumbar senyum nampaknya ia cukup puas. Nilai 80 pun dicantumkan penguji pada lembar penilaian.
Mata ujian terakhir pada hari pertama adalah menulis tajuk/opini. Tak ubahnya seperti mata ujian sebelumnya, seluruh opini yang dibuat oleh kelompok Utama I mendapat nilai minimal 75.
Pada hari kedua ujian, mata ujiannya mengarahkan liputan investigasi. Masing-masing peserta diberi arahan mengangkat sebuah topik yang teraktual dan sedang hangat-hangatnya di tengah masyarakat. Meski terbilang muda dan belum sarat pengalaman namun lagi-lagi penguji memberikan nilai 75 kepada saya.
Menginjak ke sesi ujian terakhir, mengevaluasi rapat redaksi. Sama seperti rapat di awal, peserta utama dan madya digabungkan di satu ruangan untuk membahas apa hasil peliputan wartawan muda. Apakah sudah lengkap seperti yang diarahkan atau masih ada yang kurang. Lantas adakah kendala yang ditemui, itu semua dikupas habis. Seiring berakhirnya mata ujian terakhir maka berakhir pula rangkaian UKW. Dari seluruh peserta, terdapat 7 peserta yang dinyatakan penguji tidak berkompeten. Siapa sajakah mereka, penguji maupun panitia tidak membeberkan identitasnya.
‘’Siapa ya? jangan-jangan saya, jangan-jangan saya,’’ pertanyaan itu muncul di benak masing-masing peserta.
Untuk diketahui, UKW menjadi standar wajib yang harus diikuti para jurnalis, tak terkecuali yang bernaung di bawah JPNN. Wartawan yang belum pernah mengikuti ataupun tidak lulus UKW, kelak berhak ditolak narasumber saat pemberlakuan oleh Dewan Pers.
Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan
publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan.
Kompetensi wartawan pertama-pertama berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum. Di dalam kompetensi wartawan melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyuntingan berita, serta bahasa. Dalam hal yang terakhir ini juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga kemampuan yang bersifat teknis sebagai wartawan profesional. Yaitu, mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah, serta membuat dan menyiarkan berita.
‘’Intinya, uji kompetensi wartawan ini dalam rangka menciptakan wartawan yang profesional dan kompeten,’’ pungkas Sukatno dalam sambutannya saat penutupan UKW.(**)

Jam Kerja PNS Dikurangi
METRO – Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, selama bulan Ramadhan, aktivitas di perkantoran lingkungan Pemkab Mukomuko sedikit dilengangkan. Tujuannya agar para pegawai bisa memanfaatkan keistimewaan bulan penuh berkah, rahmat dan ampunan itu dengan beribadah. Pada puasa tahun ini pemkab kembali menerapkan aturan pengurangan jam kerja bagi pegawai.
Jadwal resminya mengenai jam kerja pegawai selama puasa baru akan diketahui dalam beberapa hari ini melalui Surat Edaran (SE) yang disebarkan ke seluruh kantor. Ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Drs.H Ruslan, M.Pd kemarin.
‘’Ya memang ada pengurangan jam kerja. Untuk pastinya nanti akan diketahui melalui SE yang akan diedarkan,’’ ungkap Ruslan.
Terpisah, Sekdakab, Syafkani, SP menyampaikan bahwa selain ada pengurangan jam kerja, pemkab juga akan memberlakukan penggunaan busana muslim bagi pegawai. Namun bukan setiap hari melainkan pada hari jumat saja.
‘’Kalau penggunaan pakaian muslim itu dilakukan pada hari jumat saja menggantikan pakaian olahraga yang bisa kita gunakan. Sebenarnya itu baru rancangan dan kepastiannya pada hasil rapat hari selasa (besok, red), termasuk jadwal liburannya,’’ terang Syafkani.
Di lain pihak, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengirimkan SE Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Bulan Ramadhan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tingi Negara, Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota disebutkan, bahwa jam kerja PNS selama bulan ramadhan diatur sebagai berikut, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Hari Senin - Kamis, pukul 08.00 - 15.00 WIB, waktu istirahat, pukul 12.00 - 12.30 WIB. Hari Jumat, pukul 08.00 - 15.30 WIB dengan waktu istirahat, pukul 11.30 - 12.30 WIB
Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Hari Senin - Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00 - 14.00 WIB, waktu istirahat, pukul 12.00 - 12.30 WIB. Untuk Hari Jumatnya, pukul 08.00 - 14.30 WIB, waktu istirahat, pukul 11.30 - 12.30 WIB.(ray) 

Ini Pesan Bupati untuk KPU Baru
METRO – Jumat (28/6) lalu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko menghadap Bupati, Drs.H Ichwan Yunus, CPA, MM. Pertemuan itu dalam rangka meminta restu agar komisioner KPU dapat menjalankan tugas sesuai prosedur. Selain itu, dalam waktu dekat ini, anggota KPU juga akan menemui kapolres dan Kajari Mukomuko. Pertemuan itu untuk menjalin kerjasama dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) serta mengantisipasi adanya potensi konflik pada penyelenggaraan pemilu. Media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat juga akan digandeng sebagai stakeholder di lapangan.
Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Dawud, S.Ag mengatakan bahwa semua pihak diharapkan dapat bekerjasama dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Tujuannya untuk menentukan demokrasi di Kabupaten Mukomuko kedepannya. ia mengaku banyak menerima wejangan dari Bup khususnya dalam menjalankan tugas sesuai dengan prosedur serta undang-undang.
‘’Memang benar, kita sudah menghadap bupati selaku kepala daerah. Kita meminta izin dan restu agar dapat menjalankan tugas ini dengan baik. Dia (bup, red) berpesan agar kami menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan tidak menerima intervensi atau tendensi dari pihak manapun. Sehingga, domokrasi kedepannya dapat membawa dampak positif khususnya bagi masyarakat se Kabupaten Mukomuko,’’ ungkap Dawud.
Ditanyakan soal izin PNS-nya, Dawud mengaku Pemkab Mukomuko menginstruksikan agar PNS tidak menempati jabatan vital atau fungsional. Tujuannya agar anggota KPU tidak terikat dengan pekerjaan lain saat menjalankan tugas.   
‘’Kalau soal izin anggota KPU yang berstatus PNS memang nantinya akan dikeluarkan. Intinya, tidak boleh atau harus lepas dari jabatan fungsionalnya. Kalau sudah selesai di KPU, anggota KPU tersebut akan bekerja seperti biasa selaku PNS. Harapan kami tidak ada kendala, karena pekerjaan sebagai anggota KPU juga merupakan pengabdian,’’ imbuh Dawud.
Terpisah, Sekretaris KPU Kabupaten Mukomuko, Junhari mengatakan jika tidak ada kendala Rabu (3/7) atau Kamis (4/7) mendatang, bakal digelar pisah sambut anggota KPU baru dan lama serta anggota Tim Seleksi (Timsel) KPU.
‘’Pisah sambut anggota KPU baru dengan anggota KPU yang lama termasuk anggota timsel akan segera kita gelar. Untuk jadwal yang pastinya masih kita bahas, sehingga tidak berbenturan dengan cara lain,’’ demikian Junhari.(ray)

Penyaluran BLSM Door to Door
//8.333 RTS Terdaftar di PT. Pos
METRO – Meskipun Bupati Mukomuko, Drs.H Ichwan Yunus, CPA, MM tetap bersikukuh menolak Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi, BLSM bakalan tetap dibagikan. Dari konfirmasi Radar Mukomuko (RM) dengan pihak PT. Pos Indonesia, Kabupaten Mukomuko wilayah Kota Mukomuko kemarin, penolakan dari Ichwan Yunus tidak lantas membatalkan penyaluran hak warga miskin yang terdaftar sebagai penerima uang BLSM.
Untuk diketahui, total Rumah Tangga Sasaran (RTS) miskin yang terdaftar sebagai penerima uang BLSM se Kabupaten Mukomuko sebanyak 8.333. Besaran uang yang bakal diterima yakni Rp 150 ribu/bulan selama 4 bulan. Pada tahap awal, penyaluran dana dilakukan per 2 bulan sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan tahap kedua diprediksi usai lebaran Idul Fitri.   
Ditegaskan Kepala Kantor Pos Mukomuko, Wawan, BLSM merupakan program pemerintah pusat. Jikapun pemerintah daerah tidak menghendakinya, sudah menjadi tugas bagi PT. Pos menyalurkan, jika perlu door to door, atau dari pintu ke pintu RTS. Untuk wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, Air Dikit dan XIV Koto saja, jumlah RTS penerima BLSM sebanyak 1.413.
‘’Kita mendapat instruksi dari pusat dan Pemprov untuk tetap menyalurkan dana BLSM kepada warga sesuai dengan data dalam kartu penerima. Kalau memang tidak ada keputusan dari pemda, kemungkinan besar kita yang akan turun langsung membagikannya. Di sisi lain memang banyak hal yang kami pertimbangkan, tetapi kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan instruksi. Sekarang ini, seluruh data sudah masuk dan siap untuk kami distribusikan,’’ ungkap Wawan.
Terkait upaya pembicaraan dengan Bup mengenai kepastian penyaluran, Wawan menerangkan dirinya sudah bertemu dengan Bup. Namun tetap belum ada titik terang. Dalam waktu dekat ini, ia juga akan berkoordinasi dengan camat terkait warganya yang masuk dalam data penerima BLSM. Jika tak juga ada kejelasan, pihaknya memastikan akan melakukan penyaluran secara langsung.
‘’Kita sudah punya datanya, itu langsung dari pusat. Mau tidak mau dana itu harus disalurkan. Karena deadline waktu yang ditentukan sampai tanggal 15 Juli nanti. Kita akan hubungi camat, kades dan lurah untuk memberitahukan soal BLSM dan warga yang akan menerimanya. Kalau memang tidak berani juga, kita akan turun langsung dan harus siap konsekuensinya,’’ imbuh Wawan.
Terpisah, Kepala Kantor Pos Provinsi Bengkulu, Musnar menegaskan PT. Pos hanya menyalurkan dana sesuai data. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Meski terjadi penolakan, maka pihak Kantor Pos akan tetap menyalurkan kepada warga yang berhak.
‘’Kalau PT. Pos itu hanya menjalankan tugas sesuai dengan instruksi dan keputusan. Kalau memang ditolak, ya kami yang akan langsung turun. Memang sulit, karena itu harus ada koordinasi dengan pemda. Kalau tidak, apa boleh buat, seluruh kantor pos di Kabupaten Mukomuko harus menyalurkan dan BLSM itu kepada yang bersangkutan,’’ demikian Musnar.(ray)         

Tunggu SE, Gaji 13 PNS Molor
METRO – Suka cita para abdi negara di lingkungan Pemkab Mukomuko untuk mencicipi gaji ke-13 tahun ini harus tertunda. Apa pasal? Hingga kemarin Pemkab berdalih menunggu Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar pencairan serta pembagian gaji ke-13. Sementara di daerah lain, termasuk Pemprov Bengkulu sudah memastikan waktu pembayaran gaji ke-13. 
‘’Ya, dalam waktu dekat ini PNS akan segera menerima gaji ke 13. Tetapi masih menunggu kepastian dan surat edarannya turun. Karena sampai saat ini kami belum menerima informasinya, meskipun di daerah lain sudah ada yang melakukan pencairan gaji ke 13. Kalau besaran gaji yang diterima PNS, kemungkinan sama dengan gaji bulan biasa. Kita tunggu saja perkembangannya,’’ ungkap Syafkani, SP, Sekdakab Mukomuko.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Drs.H Ruslan, M.Pd menambahkan bahwa seluruh PNS diprediksi bakal menerima gaji ke-13. Terkait PNS indisipliner dan PNS yang tengah menajalani masa kurungan penjara akan dipertimbangkan. Dan keputusan menunggu kebijakan bupati.
‘’Kalau prediksi kami, seluruh PNS bisa menerima gaji ke 13. Tetapi kalau untuk PNS yang melakukan pelanggaran dan sanksinya lebih berat, itu harus ada kebijakan bupati. PNS yang divonis kurungan di atas 4 tahun, maka akan langsung dipecat. Secara otomatis gajinya tidak bisa dicairkan. Hal itu berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010,’’ terang Ruslan.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 telah memberikan Gaji, Pensiun, Tunjangan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2013 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Adapun yang tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 ini adalah pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, dan pegawai negeri diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri.
Besaran gaji ke-13 adalah penghasilan sebulan. Namun, jika gaji belum yang diterima pada Juni 2013 belum dinyatakan sebesar hak yang harus diterima, maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih pengurangan gaji, pensiun, tunjangan bulan ketiga belas.
Penghasilan dimaksud bagi pegawai negeri dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja Tahunan Khusus Pembina Keuangan Negara (TKPKN).
Sedangkan bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara penerima tunjangan hanya menerima tunjangan.(ray)








No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...