Tuesday 9 July 2013

Warga Mukomuko Demo



Giliran Kantor Bupati Didemo
METRO – Aksi demo sekelompok warga perwakilan Kecamatan Pondok Suguh dan Penarik yang salah satu tuntutannya mendesak Bupati Mukomuko, Drs.H Ichwan Yunus, CPA, MM mengangkat kembali dua orang kades yang semula diberhentikan benar-benar berlanjut. Jika sebelumnya mereka menggelar aksi di depan kantor Gubernur Bengkulu, kemarin massa yang berjumlah puluhan orang mendatangi kantor Bupati Mukomuko di komplek perkantoran pemkab.
Aksi sempat memanas lantaran permintaan massa untuk bupati menemui mereka tidak diladeni. Saling dorong antara aparat gabungan Satpol PP dan kepolisian dengan massa pun tak terelakkan. Beruntung dalam saling dorong itu tidak terdapat korban.
Dalam orasinya, Korlap Aksi, A Jakfar menyerukan agar bupati mematuhi hukum. Dalam hal ini menjalankan isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memenangkan gugatan M Nadir, mantan Kades Penarik dan A Zuhur, mantan Kades Pondok Kandang.
‘’Sesuai dengan ketetapan dan undang-undang, maka bupati harus taat hukum. Dua kades yang telah dipecat harus diaktifkan kembali sebagaimana isi putusan PTUN. Sejumlah bantuan dari pusat harus diterima dan disalurkan kepada warga miskin. Karena sekarang ini masih banyak warga miskin yang tidak tersentuh. Kita butuh kejelasan dan meminta agar dapat bertemu dengan bupati,’’ ungkap Jakfar didampingi Anang Hasyim, SH.i dan Jubairi.
Masih disampaikan Jakfar, bupati dinilai tidak berpihak kepada wong cilik, setelah berbagai bantuan yang langsung dari pusat selalu ditolak. Padahal di lain sisi warga sangat mengharapkan bantuan itu, karena dari pemkab sejauh ini tidak ada perhatian.
‘’Kami semua warga miskin, wajar kalau mendapat bantuan program pemerintah. Kalau ditolak, sama dengan mengkebiri ekonomi kami. Padahal kami sangat butuh, meski nilainya sedikit tetapi itu berarti buat kita. Kami menduga ada kongkalikong dari masalah itu, tetapi salahnya warga yang dikorbankan. Dan kita semua tidak terima,’’ terang Jakfar.
Setelah cukup lama berorasi secara bergantian, massa bergerak dengan berjalan kaki menuju kantor DPRD kabupaten. Tujuan mereka untuk dewan memfasilitasi pertemuan dengan bupati. Kedatangan perwakilan massa disambut langsung oleh Ketua DPRD, Drs. Arnadi Pelam.
‘’Sebenarnya kami tidak ada tujuan ke sini (kantor DPRD, red). Karena tidak ditanggapi oleh bupati, kami kan memiliki wakil rakyat. Kami minta difasilitasi bertemu bupati. Bisa tidak bisa harus bertemu. Kalau tidak kami akan buat tenda,’’ desak Jakfar.
Setelah melalui pembicaraan terbilang alot, Arnadi akhirnya mengutus jajarannya berkoordinasi dengan pemkab untuk memenuhi tuntutan massa. Dari pemkab pun akhirnya merespon tuntutan tersebut. Namun bukan langsung bupati yang menemui perwakilan peserta aksi melainkan diwakili Sekdakab, Syafkani, SP.
Bertempat di ruang kerja sekda, perwakilan peserta aksi yang terdiri dari Jakfar dan Abdullah Abbas mendengar secara langsung penjelasan bupati melalui sekda. Dimana pemkab tetap bersikukuh tidak akan mengangkat kembali Nadir dan Zuhur sebagai kades. Alasannya, karena dalam waktu dekat Desa Penarik, Pondok Kandang beserta desa lain akan diubah statusnya menjadi kelurahan. Sudah barang tentu pimpinan di kelurahan adalah seorang PNS. Kesimpulan dari pertemuan tersebut, deadlock atau menemui jalan buntu.
‘’Ada 5 desa yang bakal berubah status menjadi kelurahan. Dan nantinya langsung dipimpin luran yang notabene seorang PNS. Rencana itu sedang kita bahas. Karena itu, tidak bisa lagi mantan kades itu untuk diaktifkan. Kalau tuntutan yang lain, sebagian sudah berjalan seperti BLSM. Sedangkan penetapan harga TBS harus ada tim khususnya yang menentukan harga termasuk pembeli dari luar daerah,’’ terang Syafkani.
Mendengar keterangan sekda, Jakfar mengungkapkan kekesalannya. ‘’Silakan saja pemda mau mengurusi perubahan status desa, tapi kita minta pemda taat terhadap hukum. Selama proses perubahan status itu berjalan, tidak ada salahnya kedua kades diaktifkan kembali. Tentu itu lebih bijaksana,’’ terang Jakfar.(ray) 

Berkumpul di Penarik, Dikawal Ketat Polisi
BERDASARKAN informasi terhimpun, kronologis aksi demo berawal dari berkumpulnya massa berkumpul di dua titik sejak pagi. Diperkirakan sudah ada kesepakatan sebelumnya, massa pun sepakat bertemu di simpang SP1 Penarik. Selanjutnya, menggunakan mobil truk dan pick up, massa bergerak menuju ibukota kabupaten.
Dalam perjalanan mereka dikawal oleh anggota Polsek Pondok Suguh dan Polsek Penarik Setibanya di terminal Koto Jaya, iring-iringan mobil pendemo dihadang oleh anggota Satlantas Polres.
Tak berlangsung lama, selanjutnya kendaraan yang ditumpangi massa dengan dikawal mobil Patwal yang di dalamnya terdapat Kasat Lantas, Iptu. Sukamso, S.Pd kembali melanjutkan perjalanan menuju kantor bupati. Kedatangan mereka menyita perhatian para pengguna jalan berikut warga yang bermukim di sepanjang jalan. 
Standby di simpang traffic light dan kantor bupati, jajaran anggota kepolisian yang dipimpin Wakapolres, Kompol. Haerudin, SH, Kabag Ops, Kompol. Laba Meliala, S.Ik, Kasat Sabhara, AKP. Hasdi dan Kasatpol PP, AKBP. PP. Iskameri, S.Pd.
Selain berorasi menggunakan megaphone, massa sembari berjalan kaki dari simpang traffic light ke arah kantor bupati mengangkat tinggi-tinggi kertas karton yang bertuliskan kata-kata kritikan pedas terhadap kebijakan bupati. Pemandangan ini tak ayal mendapat sorotan para pegawai yang awalnya disibukkan oleh aktivitas di kantornya masing-masing.(ray)

Kronologis Aksi Demo:
Pukul 08.31 WIB         Massa Berkumpul di simpang Penarik.
Massa yang ada merupakan gabungan dari Kecamatan Pondok Suguh dan Penarik. 
Pukul 08.35 WIB    Massa bergerak menuju Kota Mukomuko menggunakan 2 mobil truk, 1 mobil pick up. 
Pukul 10.40 WIB    Massa tiba dan berjalan kaki menuju kantor bupati. Massa mendapat pengawalan penuh aparat kepolisian dan Satpol PP.
Pukul 10.50 WIB        Massa berkumpul di halaman kantor dan berorasi
Pukul 12.05 WIB    Massa bergerak ke kantor DPRD. Setelah sempat bertemu dan bertatap muka sebentar massa kembali ke kantor bupati. 
Pukul 15.12 WIB    Pertemuan dengan Sekdakab di ruang kerja sekda.
Pukul 15.30 WIB    Massa kembali berorasi untuk kemudian bubar.   

Jaksa Tetapkan Amandeka DPO
METRO – Habis sudah kesabaran pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menghadapi mantan caretaker Bupati Mukomuko, Amandeka Amir, S.Sos, terpidana perkara dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas yang tak kunjung kooperatif. Sesuai perjanjian awal, Amandeka sekarang ini resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama DPO jaksa yang lain. Mengenai langkah berikutnya, pihak kejari menunggu arahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.    
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Azhari, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Anton Nur Ali, SH tak menampik jika tenggang waktu yang diberikan kepada Amandeka telah habis yakni pada tanggal 25 Juni lalu.
‘’Ya, batas waktu yang kita berikan sudah habis. Dan kesabaran kami juga sudah habis. Kita berikan waktu, tetapi tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri. Mau tidak mau kita ambil tindakan tegas dengan memasukkannya ke dalam DPO,’’ ungkap Anton.
Ditambahkannya, selain berkoordinasi dengan kajati, pihaknya yang saat ini berada di Kota Bengkulu juga sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ikan. Hal itu berkaitan dengan informasi bakal adanya penambahan tersangka (tsk).
‘’Sekarang ini kami berada di Kota Bengkulu. Selain menyerahkan surat pengajuan ke kejati. Kita juga memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ikan. Dan kita belum bisa pastikan siapa yang bakal masuk dalam daftar menjadi tersangka baru. Kita lebih fokus pada pemeriksaan saksi terlebih dahulu,’’ pungkas Anton.(ray)
   


No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...