Friday 1 November 2013

Ter-PANAS di Mukomuko


Masya Allah, Oknum Guru Agama Diduga Cabuli Bocah 
 METRO – Bn (47), warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko  harus mempertanggungjawabkan akibat perbuatannya dengan meringkuk di balik terali besi sel Mapolres Mukomuko. Bn yang kesehariannya berprofesi sebagai guru agama berstatus honorer kategori dua (K2) di salah satu sekolah, di Kecamatan Air Dikit diduga mencabuli seorang bocah berusia 7 tahun. Mirisnya, bocah tersebut, sebut saja bernama Mekar masih bagian dari keluarga besarnya.
Perbuatan dugaan asusila yang menyeret Bn ke penjara terjadi pada Sabtu (26/10) lalu, sekitar pukul 16.31 WIB. Bn sendiri ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Mukomuko pada Selasa (29/10) sekitar pukul 23.41 WIB di rumahnya. Penangkapan Bn oleh polisi sempat jadi buah bibir masyarakat, terlebih Bn juga dikenal kerap mengisi ceramah agama. Kendati Bn sempat berupaya membantah perbuatannya, namun polisi sudah mengantongi saksi berikut bukti berupa hasil visum.
Dari data terhimpun, kronologis kejadian bermula saat korban bermain ke rumah pelaku sekitar pukul 15.01 WIB. Setiba di rumah pelaku yang jaraknya dekat dengan rumah korban, pelaku meminta korban memijat tubuhnya. Setelah itu, melihat tubuh korban kotor, pelaku pun memandikan korban. Singkat cerita, selain pada saat mandi pelaku diduga meraba (maaf, red) kemaluan korban, setelah mandi pelaku mendudukkan korban di atas perutnya lalu kembali pelaku memainkan jarinya pada kemaluan korban.
Korban sempat diminta membeli kopi di warung terdekat dengan diberi uang Rp 10.000 oleh pelaku. Harga kopi yang hanya Rp 7.000, uang kembaliannya, Rp 3.000 diberikan pelaku pada korban sebagai imbalan. Sebelum pulang ke rumahnya, pelaku mengingatkan korban untuk tidak menceritakan perbuatannya pada orang tua korban. Lantaran diperkirakan korban merasakan sakit pada bagian kemaluannya, korban yang masih lugu itupun menceritakan apa yang dilakukan pelaku.
Bak disambar petir di siang bolong, keluarga korban seketika itu  langsung mendatangi rumah pelaku. Keributan antara keluarga itupun tak terhindari lagi. Tak ingin memperpanjang masalah, dari pihak keluarga korban memilih untuk melapor kepada kepolisian.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Wisnu Widarto, S.Ik melalui Kasat Reskrim, Iptu. Douglas Mahendrajaya, SH, S.Ik yang menggelar kasus di mapolres kemarin mengungkapkan bahwa kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum tenaga pendidik masih dalam penyelidikan pihaknya.
‘’Kita mengamankan pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur. Sekarang ini kasusnya masih dalam penyelidikan. Korban, keluarga termasuk saksi lain juga sudah kita minta keterangan,’’ ungkap kasat.(ray)

Infonya Objek Foto Syur Pejabat Eselon III
METRO – Kabar mengenai temuan foto syur mesra pasangan yang prianya sangat mirip dengan salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko sontak membuat heboh. Para abdi negara yang menyandang jabatan mulai dari eselon IV, III hingga II saling mencaritahu, siapakah sosok yang disebut-sebut dalam foto. Bahkan, sejumlah pensiunan pejabat pun ikut dibuat penasaran.
Dari keseluruhan pejabat, yang paling dibuat kalang kabut adalah yang berkumis, baik tipis maupun tebal. Pasalnya, dari informasi awal yang dihimpun Radar Mukomuko (RM), ciri-ciri wajah pria yang mirip pejabat itu memiliki kumis dan bertubuh kurus.
Informasi teranyar yang didapat kemarin, ia saat ini menduduki jabatan Eselon III. Untuk pastinya masih didalami. Terkait apakah penugasannya di sekretariat ataukah dinas, badan, kantor, juga belum berhasil dikorek keterangan lebih jauh.
‘’Sementara ini masih kita cari tahu apa benar pria itu pejabat kita. Saya sendiri banyak menerima pertanyaan, tapi saya benar-benar belum tahu. Kalau memang nanti didapat bukti fotonya, dan pria itu adalah pejabat kita maka akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,’’ ungkap Sekdakab, Syafkani, SP dikonfirmasi RM.
Eddy Rosdy, SH, M.Kes adalah satu dari beberapa pejabat yang sempat dibuat panik. Sebab, Eddy memiliki kumis dan juga bertubuh sedikit kurus, sesuai dengan ciri-ciri yang digambarkan. Eddy pun sempat menanyakan kebenarannya pada rekannya sesama pejabat, Gianto, SH. Namun Gianto juga tidak tahu siapakah pejabat dimaksud.
‘’Begitu saya membaca koran tadi (kemarin, red), saya langsung menghubungi pak Asisten III karena beliau jadi salah satu narasumbernya. Tapi ternyata dia tidak juga tahu. Saya juga sempat bertanya dengan pejabat-pejabat yang lain tapi satupun belum ada yang tahu,’’ kata Eddy.
Plt Kabag Hukum Setdakab, Jumaidi, SH dan Sekwan, Drs.H Bustari Maler, S.Sos, M.Hum adalah dua orang pejabat yang juga memiliki kumis. Namun dari ciri-ciri tubuh, keduanya tidak termasuk yang bertubuh kurus. 
‘’Seorang pejabat itu kan publik figur, yang seharusnya memberi contoh positif pada publik, dalam hal ini masyarakat luas. Tidak sepantasnya melakukan perbuatan menyimpang. Kalau memang terbukti benar yang di dalam foto adalah pejabat Mukomuko, harus diberikan sanksi yang pantas. Karena perbuatannya menjadi pukulan bagi pejabat-pejabat lain,’’ jelas Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah (DPKD), Ir. Kasmidi Kasim, M.Si.(ray)

Akhirnya, Pemkab Aktifkan Nadir & Zuhur
METRO – Pemkab Mukomuko akhirnya kembali mengaktifkan M Nadir serta Ahmad Zuhur sebagai Kades Penarik, Kecamatan Penarik dan Kades Pondok Kandang, Kecamatan Pondok Suguh. Pengaktifan Nadir berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko Nomor 660 Tahun 2013 tentang Pencabutan atas Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 185 Tahun 2012 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Penarik dan Penunjukan Penjabat Sementara Kepala Desa Penarik, Kecamatan Penarik.
Landasan SK adalah Putusan PTTUN Medan Nomor: 129/B/2012/PT.TUN-MDN  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Ayat 1 Perda Kabupaten Mukomuko  Nomor 12 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Daerah. Sedangkan Zuhur diaktifkan berdasarkan SK Bupati Mukomuko Nomor 659 tentang  Pencabutan atas Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 388 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Kepala Desa Pondok Kandang dan Penunjukan Penjabat Sementara Kepala Desa Pondok Kandang, Kecamatan Pondok Suguh. SK tersebut menindaklanjuti Putusan PTTUN Medan nomor 90/B/2012/PT.TUN-MDN.                                               
Kedua SK tersebut kemarin diserahkan Bupati, Drs.H Ichwan Yunus, CPA, MM melalui Sekdakab, Syafkani, SP kepada Camat Penarik, Saroni, SH dan Camat Pondok Suguh, Khairul Anwar, SH di ruang sekda. Penyerahan disaksikan Asisten I, Edi Rosdy, SH, M.Kes, Asisten III, Gianto, SH, Plt Kabag Hukum, Jumaidi, SH dan Kabag Humas dan Protokoler, Yanzuri Nawawi, SE. Terhitung sejak SK dikeluarkan, Nadir dan Zuhur pun telah aktif kembali sebagai kades.
‘’Ya, dua orang kades kembali kita aktifkan. Ini sebagai bukti Pemkab  Mukomuko taat hukum dan melaksanakan putusan PTTUN,’’ ungkap Syafkani.   
Syafkani lantas menyampaikan pesan dan imbauan bupati, agar kades yang baru diaktifkan kembali untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Selain itu, ucapan terima kasih kepada Pjs kades yang selama ini telah melaksanakan tugas.   
‘’Bupati sedang ada dinas luar dan hanya berpesan agar SK itu dilaksanakan. Kedua kades yang aktif kembali diharapkan bisa bekerja sebagaimana mestinya. Dan camat diminta untuk memberikan pembinaan dan saling berkoordinasi,’’ imbuh Syafkani.
Camat Penarik, Saroni, SH memastikan akan menyerahkan SK tersebut kepada kades bersangkutan Senin (4/11) mendatang. Ia pun akan menggelar acara secara resmi dengan mengundang seluruh perangkat desa, dan tokoh masyarakat.
‘’Kalau tidak ada halangan, hari Senin nanti kita pastikan SK ini kita serahkan secara resmi. Kita undang seluruh kades dan perangkat desa. Dan kita harapkan ini menjadi langkah terbaik untuk semua pihak,’’ pungkas Saroni diamini Khairul Anwar, Camat Pondok Suguh.(ray

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...