Wednesday 12 March 2014

Surat Suara Rusak dan Berlebih


POLITIK RM – Sejak kemarin lusa,  488.908 surat suara pemilu mulai dilipat dan disortir. Diketahui dari jumlah yang sudah dilipat, ditemukan beberapa lembar surat suara yang rusak dan juga jumlah isi kotak yang tidak sesuai dengan berita acara. Untuk mengejar target, menyelesaikan proses pelipan, KPU melibatkan masyarakat dan pelajar. Untuk satu lembar surat suara biaya atau upah melipatnya Rp 150.
Sekretaris KPU Mukomuko, Junhari, B.Sc menerangkan jadwal melipat surat suara ini 4 hari, sampai kemarin baru sebagiannya selesau dilipat dan disortir. Untuk masyarakat, diberi waktu melipat surat suara pada malam harinya yang bertempat di sekretariat KPU. Sementara siangnya diserahkan kepada pelajar, dimana pihak sekretariat langsung mengantar surat suara ke sekolah setelah berkoordinasi dengan pihak guru. Untuk surat suara yang kurang, berlebih maupun rusak, itu didata dan diselamatkan.
‘’Kita undang masyarakat yang mau, kalau anggaran melipat surat suara ini sesuai dengan aturan KPU, yaitu Rp 150 perlembarnya. Untuk pelajar siang hari, kita yang mengantarkan langsung ke sekolah setelah ada koordinasi dan mereka siap melakukannya. Setiap ada kejanggalan dalam setiap boxs dibuat berita acaranya,’’ kata Junhari.
Proses sortir dan pelipatan ini mendapat pengawasan ketat dari petugas Panwaslu Mukomuko, kepolisian, masyarakat, pihak keamanan dan juga dari media. Artinya dalam hal ini tipis terjadi kesalahan ataupun masalah. Untuk surat suara yang rusak nantinya akan dimusnahkan dengan berita acara yang jelas. Saat ini baru proses pelipatan, mengenai jumlah itu akan dihitung kembali, saat akan dibagikan ke TPS. Ada surat suara cadangan disiapkan, jika memang terdapat kekurangan.
‘’Kalau jumlah yang ada sekarang belum bisa jadi patokan, nanti akan kita bagikan, dari satu kotak kurang bisa diambil dari kotak lain yang berlebih. Selain itu ada surat suara cadangan dan pemilu ulang untuk antisipasi. Kalau yang rusak akan kita musnahkan,’’ terangnya.
Ketua KPU Mukomuko, Dawud, S.Ag juga menegaskan untuk temuan adanya isi kardus surat suara yang semestinya seribu, kemudian ada yang kurang dan berlebih, itu akan di data. Mereka akan laporkan dengan jelas kepada Provinsi yang diketahui panwaslu dan pihak keamanan. Yang jelas proses sortir dan melipat saat ini masih berjalan dengan baik.
‘’Kita terbuka dan disaksikan banyak pihak, maka apapun kejanggalan dan sesuatu yang ditemukan, akan dibahas bersama dan ada catatanya.setiap rangkaian proses yang kita lalui, mendapat pengawasan dari berbagai pihak,’’ tutupnya.(jar)

KPU Terima Logitik Pemilu Basah
POLITIK RM – Logistik pemilu terus berdatangan ke sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko. Jika sebelumnya surat suara dan logistik lain sudah datang, malam kemarin giliran beberapa bilik suara, kotak suara dan brosur yang tiba. Diketahui sejumlah logistik yang diangkut dari Kota Bengkulu menggunakan truk ini dalam kondisi basah, terutama bilik suara yang terbuat dari bahan karton.
Mengetahui kondisi ini, terpaksa dibuat berita acara yang menjelaskan kondisi logistik saat diterima oleh KPU dari Provinsi, yang diketahui pihak pendistribusi logistik, panwaslu dan kepolisian. Selain itu jumlah logistik yang masuk acap kali tidak sesuai dengan berita acara pengiriman logistik yang ada pada KPU.
Sekretaris KPU Mukomuko, Junhari, B.Sc mengakui adanya logistik yang terbuat dari kardus biasa ini dalam kondisi lembap. Namun tetap mereka terima dan akan dibersihkan dan dijemur agar kering. Untuk detai kondisi logistik yang masuk selalu dibuat berita acaranya. Hingga kedepannya jika ada protes dan pertanyaan, mereka punya dasar.
‘’Kalau rusak tidak, hanya kondisinya agak lembap. Tetap kita terima dengan disertai penjelasan, kalau memang bisa diatasi akan kita atasi untuk membenahinya,’’ kata Junhari.
Lanjutnya, kota dan bilik suara ini, jumlahnya tidak banyak, masing-masing hanya 28 unit saja. Sebab mereka masih menggunakan kota suara yang lama. Setiap logistik yang datang sebelum dilakukan serahterima, mereka periksa dengan teliti dan dibahas bersama-sama dengan panwaslu dan pihak kemanan. Sejauh ini belum ada masalah fatal yang mereka temui terkait dengan logistik ini.
‘’Secara keseluruhan tidak ada masalah yang fatal, semuanya masih dalam kewajaran. Namun kita selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait,’’ tutupnya.(jar)

Khairanzar Harus Memilih, KPU atau CPNS
POLITIK RM – Sesuai dengan aturan yang berlaku, Khairanzar, SE salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko yang lolos tes K2 harus memilih, menjadi CPNS atau melepas status anggota KPU-nya.
Ketua KPU Mukomuko, Dawud, S.Ag mengaku belum bisa bicara banyak. Namun satuhal yang pasti, sesuai aturan Khairanzar harus memilih antara Komisioner KPU atau memilih mengabdi sebagai CPNS.
‘’Kalau aturan harus memilih, namun kita belum bisa membahas itu, Karena sekarang kami fokus dengan persiapan pemilu, banyak tahapan harus kita lakukan,’’ kata Dawud.
Eks Ketua KPU, Nasir Ahmad, S.Pi, M.Si memberi penjelasan panjang lebar terkait dengan hal ini. Apapun dasarnya, Komisioner KPU yang lulus CPNS harus memilih, antara tetap sebagai anggota KPU atau CPNS. Ia tidak dapat berdiri pada dua posisi itu secara bersamaan. Sementara untuk mekanisme penggantian, berdasarkan aturan, bila terjadi pergantian anggota KPU, maka nomor terdekat yang akan menggantinya. Dalam ini adalah peserta tes rangking 6. Kalau tidak bisa atau syaratnya kurang, maka diberi kesempatan kepada rangking 7 dan seterusnya.
‘’Maka penetapan anggota KPU dirangking, dari 10 besar, nama yang berada pada 5 besar adalah mereka yang terpilih. Maka kalau dari 5 ini ada lagi penggantian, naik ke nomor berikutnya. Yang jelas memilih antara dua itu harus dilakukan,’’ kata Nasir.
Namun bisa saja tidak diganti berdasarkan rangking, tergantung dengan berita acara KPU Provinsi saat penetapan anggota KPU. Apakah urutan nama tersebut ada dalam berita acara pengangkatan atau tidak. Jika penetapan sebelumnya bukan sistim rangking, maka KPU Provinsi akan melakukan tes ulang terhadap calon-calon yang masuk 10 besar sebelumnya.
‘’Kita tidak melihat berita acara penetapan komisioner KPU oleh KPU Provinsi, apakah berdasarkan urutan atau tidak. Kalau memang sistim urut aturannya demikian adanya,’’ tegasnya.
Juga eks anggota KPU lainnya, Merida Susanti, SH mengatakan, calon pengganti diambil berdasarkan urutan peringkat calon yang sebelumnya mengikuti fit and propertest sebagai anggota KPU. Selanjutnya, anggota KPU provinsi akan melakukan verifikasi faktual untuk menyelidiki apakah yang bersangkutan terlibat dalam aktivitas yang dilarang, seperti menjadi anggota partai politik atau tidak.
‘’Itu ada aturannya, penggantian berdasarkan peringkat. Untuk komisioner yang lolos CPNS wajib memilih,’’ tutupnya.(jar)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...