Tuesday 3 June 2014

Adrizon Pimpin Timses Jokowi–JK Mukomuko


Tim Prabowo – Hatta Belum Bergeming
METRO – Hari ini secara resmi, kampanye terbuka Pemilihan Presiden (Pilpres) dimulai. Namun untuk Kabupaten Mukomuko, belum ada petunjuk pasti terkait aturan kampanye tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri belum mendapat petunjuk lebih jauh mengenai kampanye pilpres. Namun tim partai pendukung pasangan Capres nomor 2, Jokowi – JK tampaknya lebih sigap menyikapi persoalan ini. Buktinya kemarin, mereka langsung menggelar rapat antar pengurus parpol. Ketua DPC PKB Mukomuko, Ariozon N resmi ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan ini. Sedangkan partai pendukung pasangan Capres nomor 1, Prabowo – Hatta, memastikan belum ada rencana dan jadwal untuk persiapan kampanye.
Salah seorang anggota KPU Mukomuko, Syofia Diana, SE mengakui jika mereka belum mendapat petunjuk pasti terkait dengan rangkaian kampanye ini. Karena hari ini dijadwalkan rapat di Bengkulu untuk membahas kampanye tersebut.
‘’Kami baru besok(hari ini red) menggelar rapat di Bengkulu, mungkin agendanya untuk menghadapi masa kampanye pilpres,’’ kata Diana.
Sekjen DPC PAN Mukomuko, Eranardi, S.Ip dihubungi kemarin, mengatakan mereka akan menggelar rapat persiapan kampanye pasangan Prabowo – Hatta di Bengkulu hari ini di Bengkulu. Untuk Mukomuko, kemungkinan setelah ada petunjuk dari Provinsi dan pusat. Yang jelas persiapan terus dimatangkan seluruh partai pendukung.
‘’Kalau kita belum ada rapat untuk kabupaten, sebab masih menunggu petunjuk, rencananya besok (hari ini red) kami ada jadwal rapat bersama di Bengkulu, untuk menyatukan semua visi memenangkan pasangan Prabowo – Hatta,’’ kata Era.
Pengurus Partai pengusung pasangan Jokowi – JK yang terdiri dari PKB, NasDem, PKPI langsung menggelar rapat di markas DPC PDIP Mukomuko. Selain Adrizon sebagai ketua juga ditetapkan, Busril dari NasDem selaku wakil ketua, ketua PDIP Mukomuko, I Wayan Adnyana selaku sekretaris, Ketua DPC Hanura, Hermansyah, M.Kom selaku bendahara dan pengurus inti lainnya. Mereka kompak memenangkan pasangan Jokowi – JK dengan target suara di Kabupaten Mukomuko diatas 60 persen.
‘’Kebetulan saya ditunjuk sebagai ketua, namun bukan itu intinya, kami secara bersama sepakat dan bertekat untuk memenangkan pasangan ini di Mukomuko,’’ tutupnya.(jar)

PPK Menjadi Saksi MK Via Konferensi video
METRO – Kabarnya hari ini sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara pemilu di Provinsi Bengkulu dan khusus Kabupaten Mukomuko kembali dilanjutkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko melibatkan dua orang saksi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yaitu dari Penarik dan XiV Koto. Namun para saksi ini tidak hadir langsung di MK, melainkan akan diminta keterangannya oleh hakim MK, melalui Video Conference (Vidcon) atau Konferensi video.
Karena KPU Mukomuko bahkan Provinsi Bengkulu belum memiliki fasilitas Video Conference, maka akan bekerjasama dengan Universitas Bengkulu (Unib). Seluruh saksi yang disiapkan akan dikumpulkan di Unib untuk diminta keterangannya oleh hakim MK. Vidcon tersebut menjadi alternatif karena jarak yang jauh. Hal itu menurutnya juga mendapat persetujuan dari MK.
Salah seorang anggota KPU Mukomuko, Abdul Hamid Siregar, S.Ag, M.Pd mengatakan untuk Kabupaten Mukomuko, mereka diminta menyiapkan sebanyak saksi dari 2 PPK. Semestinya mereka bersaksi di MK, namun karena jauhnya jarak dan padanya jadwal, maka persidangan akan dilakukan lewat Conference. Nantinya PPK ini akan memberi keterangan kepada MK, secara live.
‘’Dilakukan di Unib itu sesuai dengan kesepakatan dengan pihak MK, prosesnya seluruhnya ditangani pihak MK bersama universitas. Kami hanya menyiapkan saksi saja sesuai dengan kebutuhan,’’ kata Regar.
Dalam sidang nantinya, para saksi ini akan mendapat pengawalan dari pihak keamanan dan juga rekanan MK sendiri. Pertimbangannya menghadirkan saksi-saksi dari daerah ke MK akan sangat memakan banyak waktu. Untuk itu sidang lewat video conference dipakai. Mekanisme penggunaan konferensi video diatur dalam Peraturan MK Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference).
‘’Meski jarak jauh, sama saja dengan berhadap-hadapan, itulah canggihnya teknelogi, para saksi juga akan dikawal dalam memberi kesaksiannya,’’ tutupnya.
Untuk diketahui Konferensi video (Inggris: videoconference) adalah seperangkat teknologi telekomunikasi interaktif yang memungkinkankan dua pihak atau lebih di lokasi berbeda dapat berinteraksi melalui pengiriman dua arah audio dan video secara bersamaan.(jar)


No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...