Sunday 15 June 2014

Mukomuko Raih Opini WTP ke 6


METRO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali menoreh prestasi tertinggi yang membanggakan, yakni predikat atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan pemerintahan daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia 2013. Prestasi kali ini merupakan yang keenam kalinya diterima kabupaten yang dikenal dengan ''Kapuang sakti ratau batuah'' ini. Kemarin, Bupati Mukomuko, Drs.H Ichwan Yunus, CPA, MM diwakili Sekda Syafkani, SP didampingi anggota DPRD Mukomuko Bambang Apriadi, S.Tp bersama kepala Inspektorat, A. Halim SE, M.Si langsung menerima penghargaan dari Kepala Sub Audittoriat Bengkulu I BPK Perwakilan Bengkulu, Imam Muslih, M.Si, Ak.
Keberhasilan ini tentu, menjadi nilai istimewa yang memuaskan bagi Kabupaten Mukomuko dibawah kepemimpinan Ichwan Yunus. Sekaligus opini WTP semakin mengukuhkan suami dari Hj. Rosna Ichwan ini maju sebagai calon Gubernur Provinsi Bengkulu mendatang. Selain Mukomuko opini WTP juga diraih oleh Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Kaur. Sementara, Kota Bengkulu, Rejang Lebong, Kepahiang dan Bengkulu Selatan meraih Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Bambang Apriadi, mengakui jika ia secara langsung mendampingi Sekda menerima penghargaan tersebut, ini adalah kebanggaan tersendiri bagi Mukomuko. Sebab dari beberapa kabupaten lain yang menerima WTP di Bengkulu, hanya Mukomuko yang mencapai 6 kali. Menurutnya opini WTP diraih lantaran pemerintah sukses menjalankan tugasnya terutama terkait dengan laporan keuangan.
‘’Kita langsung menerima penghargaan tersebut, ini prestasi yang bagus bagi kita dan harus dipertahankan kedepannya,’’ tegas Bambang.
Sementara Kepala Inspektorat Mukomuko, A. Halim juga ikut mendampingi Sekda saat menerima WTP mengaku puas. Menurutnya ini semua bukti suksesnya Ichwan Yunus, memimpin Mukomuko.
‘’Opini WTP kali ini, adalah penilaian standar pelaporan keuangan 2013, Mukomuko pantas bangga selama dibawah kepemimpinan pak Ichwan, karena 6 kali Mukomuko meraih penghargaan bergengsi ini,’’ terangnya.
Ketua DPRD Mukomuko, Drs. Arnadi Pelam diminta tanggapannya, mengaku ikut bangga atas prestasi ini. Opini WTP diperoleh atas dasar penilaian cukup panjang, tidak semua daerah bisa meraihnya, sementara Mukomuko mampu 6 kali. Namun harapannya opini tersebut benar-benar sesuai dengan apa yang ada, juga harus menjadi spirit untuk lebih baik lagi kedepannya.
‘’Ini penghargaan yang diinginkan oleh semua pemda, namun tidak mudah mendapatkan itu. Mukomuko bisa 6 kali, sungguh menjadi prestasi yang membanggakan,’’ tutup Arnadi.(jar/dum)

8 PSK Dihadirkan ke Mapolsek Pondok Suguh
PONDOK SUGUH – Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) jelang ramadhan yang dilaksanakan jajaran Polsek Pondok Suguh menuai hasil. 8 orang wanita diduga pekerja seks komersial(PSK) yang kerap beroperasi di wilayah hukumnya dihadirkan ke Mapolsek. Masing-masing adalah Umi Yanti(30)dari Lampung, Kulia Astuti (38)asal Arga Makmur, Nengsi Anjarwati(28) asal Lampung Selatan, Anisa Amsor(21) asal Bengkulu, Sriyanti(30) asal Lampung Utara, Tiara Putri(21) dari Lampung Metro, Anita(35)dari Bengkulu, dan Fitria Ningsih(35) dari Bengkulu Tengah. Namun kepada polisi dua orang wanita ini, yaitu Anita dan Fitria mengaku bukan PSK, mereka hanya tengah mencari keberadaan temannya saat ditangkap. Operasi ini dilakukan malam kemarin Rabu (11/6) sekitar pukul 22.01 WIB.
Berawal dari informasi dari masyarakat, Kapolsek Pondok Suguh Iptu. A. Rabani yang tengah gencar melaksanakan operasi pekat sesuai instruksi Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto, S.Ik menyambut bulan ramadhan, langsung bergerak. Secara diam-diam mereka mendatangi beberapa tempat mangkalnya wanita penghibur tersebut yang berada di kawasan simpang Air Hitam dan kawasan pabrik CPO milik salah satu perusahaan di daerah tersebut. Tidak ada perlawanan dari PSK maupun pihak lainnya saat dilakukan penangkapan, sebab jauh sebelumnya peringatan sudah disampaikan.
Dikatakan A. Rabani penertiban yang dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang ramadhan. Dalam melakukan penertiban, polisi berkerjasama dengan pemerintah desa Tunggang, tokoh pemuda, adat, kepala kaum, dan masyarakat lainnya. Saat operasi hanya 4 wanita yang diamankan langsung, sementara 4 wanita lainnya dipanggil secara baik-baik untuk memberi keterangan. Mereka diminta membuat surat perjanjian untuk tidak lagi beroperasi di kawasan ini.
‘’Dalam penertiban tersebut kami berhasil mengamankan 4 orang wanita. Selanjutnya kembali memanggil 4 PSK yang lain untuk dimintai keteragan dan pernyataan tertulis. Saat dilakukan penertiban tidak ada perlawanan. Kita harap keamanan dan ketertiban dapat dirasakan oleh masyarakat,’’tutup Polsek.(cw6)


Miliki SS, Supir Ambulan Ditakok

METRO – Diduga memiliki dan menggunakan Sabu-sabu (SS), supir ambulance Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) berinisial Ag (23) asal Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko diciduk jajaran Satnarkoba Polres  Mukomuko. Dari tangannya didapat berang bukti (BB) berupa 1 paket SS dan uang tunai Rp 500 ribu. Ag ditangkap saat akan bertransaksi di ATM salah satu Bank di Kelurahan Bandaratu sekitar Pukul 21.45 WIB malam kemarin.
Sebelum penangkapannya, diduga gerak-gerik Ag sudah dipantau oleh anggota Satnarkoba Polres Mukomuko. Hal ini terbukti dengan penangkapan secara tiba-tiba dan berlangsung cukup cepat, kala Ag tengah berada di depan ATM. Aq sempat memberi perlawanan sebelum berhasil dilumpuhkan, namun ia sudah dalam kondisi terkepung oleh anggota dari berbagai arah. Usai dibekuk, Ag langsung dimasukkan dalam mobil dan dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk menjalani proses lebih lanjut. Aksi penangkapan Ag bahkan sempat menjadi perhatian warga sekitar.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Wisnu Widarto, S.Ik melalui Kasat Narkoba, Iptu. Ardiansyah mengatakan pelaku diamankan dengan BB satu paket SS. Dan pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan. Pihaknya terus menggali keterangan dari pelaku mengenai jaringan serta asal barang haram tersebut. Kasat juga menghimbau kepada orang tua serta semua kalangan untuk dapat bekerjasama dalam mencegah agar jangan sampai barang haram jenis apapun merusak generasi bangsa. Untuk itu diperlukan kerjasama dari semua pihak untuk dapat memberantas secara tuntas.
‘’Pelaku masih kita mintai keterangan lebih lanjut, selain sebagai pengguna. Dari mana asal barang dan jaringan lebih lanjut,’’ ungkap Kasat.
Direktur RSUD Mukomuko, dr. H Firdaus Yusuf Rusdhy, MPH membenarkan kalau pelaku merupakan supir ambulan RSUD. Sedangkan mengenai kasus yang menimpanya pihak RSUD menyerahkan sepenuhnya pada pihak yang berwajib untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.
‘’Kita tidak ada wewenang dalam hal itu. dan ini merupakan tanggung jawab individunya. Kalau memang pelaku terbukti bersalah, silahkan diproses sebagaimana mestinya. Dan mengenai statusnya selaku supir ambulan tergantung hasil dari keputusan pihak kepolisian nantai,’’ tutur Firdaus.(dum)

BWS VII Geram!
//Sebelum Izin Keluar, KSM Tak Berhak Gali DAS
LUBUK PINANG – Ulah PT. Karia Sawit Indomas (KSM) yang menggali Daerah Aliran Sungai (DAS) dan memasang peralatan penyedotan air sungai untuk kepentingan perusahaan mulai mendapat tanggapan dari berbagai pihak. KSM diduga sudah melanggar hukum, karena melaksanakan pekerjaan sebelum mengantongi izin. Selain itu izin penggalian DAS dan pemanfaatan air sungai tak cukup dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) semata. Melainkan perlu pengkajian dari banyak pihak. Peringatan keras bagi perusahaan bahkan datang dari Balai Wilayah Sungai (BWS) VII.
Pengawas BWS VII, L. Budi Raharjo,SP, M.Si mengaku sangat menyayangkan ulah KSM ini. Menurutnya penggalian DAS harus dihentikan, pihak terkait juga diminta tidak asal mengeluarkan rekomendasi, apalagi izin kepada perusahaan. Izin penggarapan DAS dan aliran sungai harus melalui pengkajian yang mendalam, diantaranya melakukan survei kelayakan. Jika dari hasil survei lokasi penggalian DAS dinyatakan tidak layak, maka harus dibatalkan.
‘’Pangajuan berkas tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan pengerjaan. Namanya saja pengajuan, bisa diterima bisa juga ditolak. Untuk mengeluarkan izin, kita harus melakukan survei kelayakan lapangan. Jika tidak sesuai tentu izin tidak bisa dikeluarkan,’’ tegas Budi.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko Risber A Razak,SH, juga menegaskan PT. KSM belum kantongi izin penggalian DAS. Karena untuk mendapatkan izin harus ada rekomendasi dari KLH. Sedangkan sejauh ini, Risber mengaku pihaknya belum mengeluarkan rekomedasi apapun terkait pemanfaatan air Sungai Manjuto oleh PT. KSM.
‘’Kita belum mengeluarkan rekomendasi apapun, terkait pemanfaatan air sungai Manjuto oleh PT.KSM, karena yang berhak mengeluarkan izin adalah bupati, kita hanya mengeluarkan rekomendasi saja’’ ungkap Risber.
Risber menegaskan, semestinya pihak perusahaan belum melakukan aktivitas apapun, sebelum mengantongi izin. Meskipun sudah mengajukan berkas permohonan, hendaknya pengerjaan baru dilakukan jika izin sudah ada ditangan.
‘’Mestinya perusahaan jangan bergerak dulu sebelum izin itu keluar, selain itu DAS berada dibawah naungan BWS provinsi’’ tutup Risber.(dul)


BPKB & STNK Mobnas Ilang, Pajak Terus Dianggarkan

METRO – Sejak diwajibkannya kendaraan dinas (Kendis) atau plat merah membayar pajak tahun 2012 lalu, hingga kini masih banyak yang tak taat pajak. Keadaan tersebut tentu menjadi contoh buruk bagi masyarakat. Alasan tak bayar pajak cukup aneh, yaitu buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah banyak hilang atau tak tahu rimbanya. Ada kesan, selama ini pengguna kendaraan hanya bisa menaiki saja, selebihnya tak diurus.
Sekda Kabupaten Mukomuko, Syafkani, SP mengakui persoalan mendasar tidak dibayarnya pajak itu lantaran BPKB dan STNK kendaran itu hilang. Terutama bagi kendaraan yang sudah berusia tua. Diantaranya Mobil Kuda, Katana, serta kendaraan lainnya yang merupakan hibah kabupaten induk dan pengadaan awal pemekaran.
‘’Yang tak bayar pajak itu persoalannya karena BPKB atau STNK nya sudah hilang. Sehingga menjadi hambatan dalam membayar pajak. Hal ini terjadi pada kendis lama,’’ ujar Syafkani.
Lebih lanjut Syafkani menyampaikan bagi kendaraan yang memiliki kelengkapan BPKB dan STNK tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak. Apalagi alokasi anggaran sudah diberikan ke masing-masing instansi dan SKPD.
‘’Kalau surat menyuratnya lengkap, tidak ada alasan untuk tidak taat pajak. Apalagi anggaran sudah kita berikan. Untuk itu yang perlu dipertanyakan pejabat dan para pegawai yang memegang kendaraan tersebut,’’ ungkap Syafknai.
Sementara itu, Kepala Kantor UPPP/Samsat Mukomuko, H Bismarifni BI, SH membenarkan pemegang kendaraan dinas tidak taat pajak, lantaran BPKB dan STNK tak ditemukan. Namun demikian pemegang atau pemda harusnya dapat mencari solusi. Karena pajak ini kegunaannya untuk tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 
‘’Memang berdasaran data kita, mayoritas kendaraan yang tidak membayar pajak merupakan kendaraan yang sudah lama,’’ tutur Bismarifni.
Bismarifni mengakui masyarakat umum jauh lebih taat pajak, terutama kendaraan roda empat, enam dan seterusnya.
‘’Mungkin solusi terbaiknya kendaraan dinas tersebut dilelang. Dari pada membuat beban pemerintah. Dimana pemilik kendaraan nantinya tentu akan melengkapi seluruh surat kendaraannya,’’ tutup Bismarifni.(dum)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...