Thursday 5 February 2015

Cabup dan Cawabup 1 Paket, Minimal Pendidikan Sarjana

METRO – Wakil bupati yang sedia kala direncakan dipilih oleh bupati atau gubernur terpilih dari Pejabat senior sebagaimana diatur perppu, dipastikan batal. Yaitu kembali pada sistem sebelumnya, dimana calon Bupati dan Wakil bupati sepaket dipilih dalam pemilihan lansung, atau berpasang-pasangan. Selain itu calon bupati minimal harus berpendidikan Diploma 3 (D3) dan untuk calon Gubernur wajib sarjana minimal S1. Juga minimal berumur 30 tahun untuk calon bupati dan 35 untuk calon Gubernur.
Ketetapan ini berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-undang No.1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Selain itu ada beberapa ketentuan lainnya yang berubah, seperti penetapan jadwal pilkada serentak yang dalam Perppu No.1/2014 dimulai 2015 dan serentak nasional tahun 2020, diubah menjadi tahun 2016 untuk Pilkada serentak dan 2027 serentak nasional. Kemudian terkait sengketa pilkada, diselesaikan di Pengadilan Tinggi di tingkat regional karena MK sudah menolak mengadili sengketa Pilkada. Bagi pasangan yang tidak puas masih bisa menempuh upaya hukum lebih tinggi ke Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya soal ambang batas kemenangan pasangan. Di dalam Perppu ditetapkan 30 persen. Sementara, dalam revisi diturunkan ambang batas kemenangannya jadi 25 persen karena Pilkada hanya satu putaran. Di sisi lain, parpol yang boleh mengajukan pasangan calon minimal meraih 20 persen kursi DPRD dan atau 25 persen suara pemilu.
Menanggapi persoalan ini, Ketua DPC Gerindra Mukomuko mengaku tidak mempersoalkannya, yang jelas peraturan ini bakal menjadi tolak ukur bagi mereka untuk menjaring kandidat. Diantaranya menyangkut pendidikan seseorang calon, umur dan juga ketetapan lain yang diatur. Kandidat yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, secara otomatis tidak bisa diusung.
‘’Ini sudah menjadi ketetapan karena tertulis dalam undang-undang, kami tentu akan mempedomaninya dalam menjaring kandidat untuk diusung pada Pilkada kelak. Kami tidak menginginkan setelah diusung, calon bermasalah dengan persyaratan yang ada dalam undang-undang,’’ tegasnya.
Ketua KPU Mukomuko, Dawud, S.Ag mengaku belum menerima hasil revisi peraturan Pilkada tersebut. Sebagai KPU daerah, mereka bekerja berdasarkan ketetapan dari pusat. Apapun syarat yang ditetapkan undang-undang yang dijelaskan dalam PKPU, maka itulah yang menjadi pedoman KPU dalam menetapkan kandidat juga saat melaksanakan berbagai tahapan Pilkada.
‘’KPU tentu bersarkan dengan aturan yang ada, kami di daerah menunggu penjawalan dari KPU pusar, apapun bentuknya itulah yang akan kita jadikan pedoman saat menerima pendaftaran calon ataupun melaksanakan rangkaian pemilihan lainnya,’’ tutup Dawud.(jar)

Gerindra Rekomendasikan 6 Kandidat ke DPP
POLITIK RM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Mukomuko selesai melakukan wawancara terhadap para kandidat yang mendaftar. Dari 7 kandidat yang melengkapi berkas, diprediksi 6 diantarannya akan direkomendasikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk dibahas dan ditetapkan salah satunya yang akan diusung.
Ketua DPC Gerindra, Bassendri, SE mengatakan hasil pengujian oleh tim sedang dibahas bersama-sama. Mereka akan melihat siapa yang dinilai layak untuk direkomendasikan ke pusat. DPC sebasta mengajukan beberana nama, untuk keputusan akhir ditetapkan di pusat, namun tetap mengambil dasar awal, rekomendasi dari DPC. Tidak menutup kemungkinan semua yang mendaftar akan direkomendasikan.
‘’Kita hanya mengajukan ke pusat, nanti masing-masing diuji lagi oleh DPP, untuk keputusan akhir kelak DPP akan meminta keterangan dari kita di tingkat DPC,’’ ungkapnya.
Bas juga mengakui hampir semua kandidat yang melamar Gerindra punya potensi untuk direkomendasikan ke pusat. Yang jelas sekarang mereka masih melakukan peninjauan terhadap latar belakang dan juga penerimaan masyarakat kepada masing-masingnya. Gerindra menginginkan calon yang betul-betul siap dan mendapat dukungan dari masyarakat. Sebab ditargetkan calon yang maju harus menjadi bupati.
‘’Semuanya adalah orang-orang terbaik, namun Gerindra tetap harus menetapkan salah satunya, maka kita perlu peninjauan langsung ke lapangan mengenai kesiapan calon dan juga keinginan dari masyarakat,’’ tutupnya.(jar)

Burhandari Siap Lamar 3 Parpol Lagi
POLITIK RM – Keseriusan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyiapkan diri untuk maju pada Pilkada kelak, tak perlu diragukan lagi. Ia terus berusaha mencari tambahan dukungan dari partai politik. Setelah sebelumnya melamar Gerindra dan PAN, rencananya besok atau beberapa hari kedepan, ia jugaakan mengakukan lamaran ke 3 partai lainnya, yaitu Partai Golkar, PPP dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bahkan ia juga akan mengajukan berkas ke Partai NasDem, karena mendapat kabar jika kader partai tersebut diperkirakan batal maju sebagai calon bupati.
Via telepon genggam Burhandari mengatakan, ia memasang target didukung oleh 7 partai politik pada Pilkada kelak, atau seminim-minimnya 7 kursi dewan di DPRD Mukomuko. Modal awal adalah dukungan dari 2 kursi PKS yang sudah menyatakan dukungan kepadanya, meski juga memberi kesempatan pada kandidat lainnya. Lamaran pada Golkar, PKB, PPP dan NasDem akan disampaikannya secepatnya.
‘’Kita ingin didukung oleh banyak partai politik pada Pilkada kelak, maka kita berusaha mengajukan lamaran ke semua partai yang membuka kesempatan. Rencananya dalam waktu dekat lamaran disampaikan pada 3 partai yang sedang membuka pendaftaran,’’ ungkapnya.
Lanjutnya semakin banyak partai pengusung pada Pilkada kelak, maka kesempatan memenangi Pilkada 1 putran terbuka lebar. Bahkan mantan anggota dewan ini pasang target suara dukungannya pada Pilkada kelak mencapai 41 persen. Ia juga terus berupaya mencari dukungan dari masyarakat secara langsung maupun melalui tim silaturahminya yang sudah bergerak sejak lama.
‘’Kita ingin banyak partai, karena kita ingin memenangi Pilkada 1 puran, didukung 7 partai kita yakin suara 41 persen pada pilkada nanti,’’ tutupnya.(jar)

Pilkada Ditunda, KPU Tunggu Petunjuk
METRO – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang semula dijadwalkan Desember tahun ini, batal dilakukan. Kepastian pembatalan berdasarkan hasil rapat panitia kerja (Panja) revisi Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dimana Pilkada akan dilaksanakan tahun depan pada bulan Februari. Menyikapi informasi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko belum bisa memastikan, karena mereka masih menunggu informasi resmi dari pusat atau provinsi.
Disampaikan Ketua KPU Mukomuko, Dawud, S.Ag memang informasi dari media yang mereka terima, Pilkada akan dilangsungkan Februari 2016, namun pihaknya belum berani memastikannya, karena belum ada instruksi dari pusat. Yang jelas mereka akan melaksanakan tugas sebagaimana petunjuk dari KPU Provisni ataupun pusat menyangkut tahapan Pilkada.
‘’Kalau informasinya memang ada penundaan, namun apakah sudah pasti kita belum mendapat pemberitahuan secara resmi. Kita melaksanakan kegiatan tetap berdasarkan jadwal dari provinsi dan pusat,’’ paparnya.
Terkait dengan jadwal tahapan yang semestinya mulai dilakukan bulan ini, Dawud mengaku belum mendapat keterangan jelas dari pusat. Kemungkinan saja dengan penundaan jadwal pemilihan, tahapan lain juga akan bergeser. Namun demikain sebagai persiapan menghadapi Pilkada langsung, KPU sudah menyampaikan kepada Dukcapil dan juga pihak pemerintah daerah.
‘’Kita sudah sampaikan mengenai persiapan Pilkada langsung dengan pihak terkait, soal penundaan tahapan belum ada petunjuk atau jadwal resmi sejak awal,’’ tegasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy (LE) mengatakan, perubahan jadwal Pilkada meliputi persyarakat calon kepala daerah (Kada) hingga pelaksanaan Pilkada. "Ada tujuh hal yang disepakati dalam Panja Komisi II," kata Lukman Edy di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2).
Salah satunya ialah jadwal pilkada serentak diubah menjadi tahun 2016 untuk pilkada serentak dan 2027 serentak nasional. Sebelumnya, dalam Perppu No.1/2014 Pilkada serentak dimulai 2015 dan serentak nasional tahun 2020.
"Kami sudah simulasi usulan Perppu sangat tidak mungkin dilaksanakan (2015) karena akan korbankan jabatan kada selama tiga tahun. Ini melanggar peraturan perundang-undangan," tambah Edy.
Selain itu, syarat untuk menjadi Kada disepakati 35 tahun untuk calon gubernur dan 30 tahun calon bupati/walikota. Sebelumnya, usia calon ini dalam Perppu ialah 30 tahun calon gubernur dan 25 tahun calon bupati dan walikota. Pertimbangan usia lebih matang dimaksudkan agar calon siap menjadi pemimpin di daerah.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU tentang Pemerintah Daerah. Dua undang-undang tersebut sudah disahkan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada pertengahan Januari lalu.
"Presiden sudah tanda tangan tentang UU Pilkada dan UU Pemda, sudah memperoleh nomor lembaran negara karena itu kita akan secepatnya serahkan ke DPR. Kami berharap Menkum HAM selesai sore ini, kalaupun tidak bisa serahkan hari ini (ke DPR), besok pagi," kata Pratikno kepada wartawan di sela rapat kerja di gedung DPR/MPR.
Setelah ditandatangani oleh Presiden, Undang-undang tentang Pilkada langsung dan UU tentang Pemda sah diundangkan. Sejumlah politikus di DPR berencana mengusulkan revisi setelah dua Undang-undang tersebut diundangkan.
Partai Golongan Karya pimpinan Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical) misalnya mengusulkan revisi atas sejumlah pasal di UU Pilkada langsung.
"Pertama, aturan tentang pasangan calon. Jelas-jelas Perppu menyatakan gubernur, bupati, walikota dipilih sendiri tidak berpasangan. Namun pasal 40 Perppu, calon diajukan berpasangan. Jadi harus ada perbaikan dari Perppu karena 2 pasal bertentangan," kata Ical saat bertemu dengan ketua DPD I dan II Golkar se-Indonesia di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta.
Masalah kedua yang ingin dipertegas Golkar versi Ical adalah berkaitan dengan penyelesaian sengketa hasil Pilkada. Belum dipastikan lembaga yang mengadili apakah Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik memastikan bahwa revisi tersebut tak akan mengganggu persiapan Pilkada serentak yang akan dimulai tahun ini.(jar/net)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...