Thursday 19 March 2015

Wakil Sapuan Dapil I, Wakil Huda Dapil III

Nama Inzani dan Umar Murasyd Menguat
METRO – Berdasarkan informasi teranyar, Choirul Huda,SH kemungkinan besar tidak mengambil wakil dari Dapil I ataupun Dapil II. Ia kabarnya sudah hampir pasti, memilih wakil dari Dapil III. Sementara Sapuan, SE, Ak,MM,CA juga diisukan sudah hampir pasti memilih wakil dari kalangan trans dan berasal dari Dapil I. Namun siapa tokoh tersebut, sampai sekarang belum ada yang buka-bukaan.
Untuk wakil Huda, jika benar-benar dari Dapil III, kemungkinan besar adalah Inzani Muhammad. Juga berpeluang dua mantan dewan, H. Suharto dan Haidir, S.IP. Untuk wakil Sapuan sendiri sejauh ini yang menguat adalah, kader PKB, Umar Murasyd kemudian Mujiono, S.IP dari PDI Perjuangan. Nama lain dari tokoh jawa adalah, Ngadiono kepala UPTD pengairan dan Safaat, S.HI anggota DPRD Mukomuko dari Dapil II.  
Diminta tanggapannya, Huda mengaku belum memastikan siapa calon wakilnya kelak. Yang jelas ia bersama timnya akan mempertimbangkannya dengan matang. Wakil bupati aktif ini, mengaku banyak mendapat masukan jika wakilnya harus dari Dapil III. Ini akan menjadi pertimbangan sendiri bagi dirinya. Bagaimana dengan nama Risber? Huda mengaku cukup baik, namun status sebagai PNS nya bakal menjadi kendala.
‘’Kemungkinan saja dari Dapil III, yang jelas kita pertimbangkan dulu, kita butuh masukan dari semua pihak, juga atas dasar isu di media massa,’’ katanya.
Novesta Herman, yang merupakan orang dekat Sapuan, mengakui jika wacananya wakil Sapuan dari Dapil I dan sesuai masukan dari berbagai pihak, kemungkinan dari kelangan Jawa. Sekarang ada beberapa nama yang tengah dipelajari. Yang jelas bukan dari kalangan PNS, tetapi merupakan orang-orang partai politik. Mereka baru umumkan wakilnya setelah memastikan partai pengusung.
‘’Kita lihat saja nanti, gambaran awalnya dari Dapil I dan adalah kalangan Jawa. Ini masukan dari kawan-kawan dan juga berdasarkan hasil survey dan isu berkembang,’’ katanya.
Sekjen DPC PKB Mukomuko, Himawan Mufti, S.Pd mengakui jika Umar Murasyd adalah tokoh PKB. Terkait isu Sapuan meliriknya menjadi calon wakil bupati, Himawan enggan banyak komentar. Yang jelas, menurutnya Umar termasuk tokoh yang disegani dan punya nama baik di tengah masyarakat. 
‘’Kalau tokoh PKB dari jawa cukup banyak, pak Umar adalah salah satunya yang punya nama besar dalam masyarakat. Soal jadi wakil, kita belum bahas itu,’’ tutupnya.(jar)

Maju Pilkada, Bupati dan Wabup Tak Mundur
METRO – Mundur atau tidaknya kepala daerah dan wakil kepala daerah, jika maju kembali dalam jabatan yang sama, masih diperdebatkan. Jika berdasarkan aturan Pilkada hasil revisi Perppu, kepala daerah yang mencalon kembali tidak harus mundur, kecuali jika mereka maju untuk Pilkada di daerah lain. Penjelasan ini terdapat dalam Pasal 7 huruf (f) revisi Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015. Tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun 2014 yang mengatur pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Artinya Choirul Huda, SH yang kabarnya maju pada Pilkada kelak, tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil bupati, hingga berakhinya masa kerja pemerintahannya pada Agustus kelak. Namun untuk bupati, Drs. H Ichwan Yunus, CPA,MM belum jelas, apakah harus mundur karena maju sebagai gubernur atau tidak.  Sebab dalam UU ini, jika maju untuk daerah berbeda harus mundur.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Dawud, S,Ag mengakui jika dalam undang-undang yang beru tersebut, tidak ada dijelaskan incumbent harus mundur. Namun ia sendiri belum bisa memastikannya, karena masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur juklak-juklis pemilihan dan penjelasan lain atas peraturan yang ada.
‘’Kita belum menerima PKPU, kalau dari undang-undang yang kita pelajari tidak ada diterangkan jika maju pilkada incumbent harus mundur. Ada pengecualian di dalamnya, yaitu bila maju untuk daerah yang berbeda maka wajib mundur,’’ kata Dawud.
Namun ia juga belum bisa menjelaskan secara rinci, terkait aturan pemilihan bupati, karena dasar utamanya ada PKPU. Pemilihan baru dilangsungkan pada Desember kelak, sedangkan tahapan pemilihan diperkirakan baru dimulai pada Mei mendatang. KPU akan umumkan ke publik setiap tahapan yang dilakukan. Dalam aturan baru pemilihan, ada beberapa perubahan mendasar, diantaranya KPU tidak lagi harus melakukan uji public setiap kandidat.
‘’Nanti jika semuanya sudah jelas, kita langsung sampaikan ke publik, diperkirakan tahapan baru berjalan pada bulan Mei mendatang,’’ tuturnya.
Dikutip dari berita online, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk meminta setiap kepala daerah menanggalkan jabatan politik saat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada akhir tahun 2015 ini. Sebab, menurut dia, kepala daerah merupakan jabatan politik yang menjadi domain partai politik (parpol) pengusungnya, sehingga tidak bisa disamakan dengan jabatan di pemerintahan seperti TNI/Polri dan PNS yang mengharuskan seorang calon kepala daerah harus mundur dari jabatannya.
"Aturan di UU Pilkada tidak mengharuskan kepala daerah lepas jabatan politik. Yang diatur itu dari TNI/Polri dan PNS yang merupakan jabatan karir harus mundur dari jabatannya bila ikut Pilkada karena dikhawatirkan pengaruhi institusinya. Jadi ikuti saja ketentuan UU yang berlaku," kata Riza Patria.(jar)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...