Friday 17 April 2015

Wismen “Bangun dari Mimpi, Perubahan Segera Datang”


/Calon Bupati Bermunculan
METRO – Dimulai dari spanduk ‘’HIDUP BERAWAL Dari MIMPI’’ Ir. Wismen A Razak sempat menghilang dari isu pencalonan. Kini ia benar-benar terbangun untuk merealisasikan mimpinya. Putra asli Mukomuko tersebut muncul lagi dengan jargon barunya, ‘’PERUBAHAN SEGERA DATANG’’. Melalui kata-kata indah ini, Wismen menegaskan, semua bukan sebatas khayalan. Ia datang kembali dengan membawa bekal keputusan dari NasDem, yang resmi mengusungnya sebagai calon Bupati Mukomuko 2015-2020.
Kemunculan kembali Wismen sekaligus menambah daftar nama-nama calon pengincar kursi nomor wahid di daerah ini. Setelah sebelumnya nama Andy Suhary,SE,M.Pd mencuat kepermukaan sebagai kandidat yang diajukan oleh ‘’keluarga cendana’’ atau oleh Bupati berkuasa saat ini.
Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Mukomuko, Musfar Rusli menjelaskan diusungnya Wismen merupakan hasil dari keputusan rapat internal di sekretariat Partai NasDem pusat pada Selasa malam (14/4) lalu. Ketetapan ini sudah resmi dengan langsung ditanda-tangani oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. NasDem tidak ingin sebatas menjadi penonton dalam pesta demokrasi kelak, harus turun sebagai pemain.
‘’Berdasarkan keputusan rapat pengurus DPP Partai NasDem. Ada beberapa daerah yang bakal melaksanakan pesta demokrasi dan akan diutus sebagai calon dari kader partai. Untuk calon Bupati Mukomuko dipercayakan kepada Wismen A Razak,’’ kata Musfar.
Lanjutnya keputusan ini sudah final, artinya tidak ada lagi kesempatan bagi kandidat lain yang sempat mendaftar ke NasDem. Sebelumnya memang NasDem sempat melakukan penjaringan bakal calon.
‘’Kita mengikuti aturan main partai, dan mematuhi sesuai arahan dan keinginan pengurus pusat. Memang diakui,  sebelumnya dilakukan penjaringan bakal calon yang akan diusung. Tetapi sebagai penentu dan pengambil kebijakan adalah pusat. Siapa yang diutuskan, itu yang akan kita perjuangkan. Apapun konsekuensinya, kita dan sejumlah kader siap untuk berjuang,’’ demikian Musfar. (nek)


Dana Pilkada Diusulkan Rp 11,8 M

METRO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Dawud Gauraf, S.Ag menyampaikan, usulan anggaran penyelenggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Rp 11,8 miliar.  Usulan ini masih dipertimbangkan pemerintah daerah.
Dikatakannya kebutuhan tersebut sudah dirinci dengan jelas berdasarkan peruntukannya. Karena Pilkada sepenuhnya ditanggung oleh daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
‘’Kalau usulan dana Pilkada sebanyak Rp 11,8 miliar. Apakah nanti dikabulkan atau tidak, itu belum jelas. Karena ada pandangan lain dari pihak Pemda. Semuanya berdasakan kebutuhan ril KPU,’’ katanya.
Dawud mengeluh sulitnya mendapat kepercayaan pada pemda, mereka merasa seperti mengemis untuk mendapatkan anggaran Pilkada. Besaran anggaran yang dipersoalkan oleh pihak Pemda terkait masalah honor. Sebagai dasar usulan untuk hal itu, ia mengakui berdasarkan honor penyelenggara pemilu pada pemilihan legislatif dan Pemilu Presiden.
‘’Mulai dari honor komisioner KPU, PPK maupun PPS, kita mengusulkan ada dasarnya. Di dalam Permendagri nomor 57 tahun 2009, dimana disitu ada SBU yang menyatakan jumlah anggaran termasuk honor penyelenggara Pemilu. Namun itu belum ada kejelasannya, karena Pemda masih berpegang dengan Perbup,’’ kata Daud kepada wartawan kemarin.
Sekretaris KPUD Mukomuko, Aran, S.Pd, membenarkan terkait usulan dana Pilkada masih tarik ulur. KPUD mengusulkan anggaran dana Pilkada berdasarkan Permendagri nomor 57 tahun 2009, tentang Struktur Belanja Umum (SBU) penyelenggara Pemilu. Tetapi Pemda masih tetap bertahan, ia mengakui usulan dari KPU masih menjadi pertimbangan.
‘’Usulan KPU untuk anggaran Pilkada berdasarkan Permendagri nomor 57 tahun 2009 tentang Struktur Pembelanjaan Umum. Kemudian Pemda juga ada dasarnya, Permen 39 tahun 2012, Perbup nomor 20 tahun 2012 dan Perbup nomor 33 tahun 2013 disitu mengatur tentang standar belanja umum. Sementara, KPU berpatok kepada instansi pertikal dan memakai standar SBU pusat. Sehingga standar belanja umum berbeda dengan aturan daerah, karena SBU bersumber dari APBD lebih kecil,’’ ujar Aran.
Seperti halnya SBU honor untuk Komisioner KPU, ia menyebutkan jika berpatok kepada Permendagri nomor 57 tahun 2009 setara dengan eselon II pusat sebesar Rp 2,5 juta, sedangkan di Pemda eselon II paling tinggi hanya Rp 700 ribu.  Begitu juga dengan honor PPK, ia mengakui usulan KPU mencapai Rp 1,5 juta. Jika berpatokan dengan honorarium PNS, hanya berkisar Rp 400 ribu perbulannya.
‘’Sebagai pihak KPU, hanya mengajukan anggaran. Regulasi aturan yang mengatur tentang anggaran Pemilukada sampai kini belum ada. Seandainya ada, tentu kami akan melakukan SBU KPU pusat. Dengan demikian, sampai sekarang belum diketahui berapa jumlah anggaran yang akan ditetapkan,’’  paparnya. (nek)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...