Thursday 28 May 2015

Huda, SPN dan WAR Siap Berlayar

Sudah Miliki Parpol Pengusung
METRO – Informasinya 3 calon bupati Mukomuko sudah siap berlayar mengarungi arus politik Pilkada. Ketiganya diisukan sudah mendapat perahu atau partai politik sebagai syarat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko. Adapun tiga kandidat tersebut adalah, Choirul Huda,SH, yang diusung oleh Gerindra dan Hanura. Kemudian Sapuan,SE,Ak,MM,CA yang diusung oleh PKB dan PKP Indinesia. Selanjutnya Ir. Wismen A Razak,M,Si dengan diusung oleh NasDem, PDI Perjuangan dan PPP.   
Sementara tiga kandidat lainnya, H. Andy Suhary,SE,M.Pd, Ir. H Gafrie Zainuddin dan Burhandari,S.Pd,M.Si masih berjuang keras untuk mendapat jatah partai. Diantara mereka hanya 1 yang akan mendapat perahu, jika dukungan untuk Huda, Sapuan dan Wismen sudah sesuai isu berkembang. Sebab parpol yang masih ngambang hanya PKS, Golkar, Demokrat dan PAN dengan total 9 kursi di DPRD Mukomuko. Peluang paling besar ada pada Andy Suhary lantaran mendapat dukungan dari keluarga ‘’cendana’’ dan merupakan ketua partai. Namun Gafrie dan Burhandari juga tidak bisa dianggap remah dalam hal lobi politik dengan para bos-bos parpol.
Diminta tanggapannya, Wismen mengaku soal parpol sejak awal dirinya menyatakan maju, semuanya sudah jelas. Maka ia banyak bergerak di masyarakat, lantaran tidak memusingkan perahu lagi. Bahkan adik kandung kepala Kantor LH Mukomuko ini, mengklaim tidak hanya NasDem, PPP dan PDI Perjuangan, dirinya akan diusung oleh koalisi besar.
‘’Kalau soal partai, saya memang tidak pusingkan lagi, karena sejak awal menyatakan maju partai sudah ada. Maka kita langsung bergerak di masyarakat, beda dengan yang lain masih cari partai. Kami adalah orang partai, tentu lebih mudah,’’ katanya.
Tak jauh beda disampaikan Huda, saat ini ia sudah bisa fokus menyiapkan segala sesuatu untuk memenangi Pilkada. Karena partai pengusung sudah ada dan tinggal menunggu dideklarasikan. Yang pasti 5 kursi sudah ada, sekarang masih menunggu kepastian dari beberapa parpol lainnya yang juga telah mendekati final.
‘’Sebagaimana kita sampaikan sejak awal, kita berkawan dengan semua pengurus parpol, maka kita berusaha bisa bersama-sama membangun Mukomuko kelak. Kalau untuk syarat mendaftar sudah ada, tapi parpol lain tetap kita perjuangkan,’’ tuturnya.
Andy Suhary saat diminta keterangannya, mengaku masih menunggu, sebab semuanya sedang diurus. Ia berharap bisa maju dengan diusung oleh PKS dan beberapa partai lainnya. Andy juga yakin, calon lain belum bisa dipastikan sudah mendapat dukungan dari partai, sebab kabarnya setiap partai akan umumkan dalam waktu bersamaan menjelang mendekati jadwal pendaftaran ke KPU.
‘’Kami jujur saja, semua masih menunggu proses, mudah-mudahan bisa maju, calon lain mungkin sudah mengklaim, tapi pastinya tentu setelah ada pernyataan tertulis,’’ tutupnya.(jar)


Kurang 5 Kursi Parpol, Cabup Bisa Mendaftar
//Jika Miliki 25 Persen Suara Sah
METRO – Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui partai politik, harus mengantongi dukungan 20 persen kursi parpol di DPRD. Artinya untuk Kabupaten Mukomuko dukungan harus 5 kursi dewan. Namun ketentuan lain sesuai aturan, calon dapat mendaftar sebagai kontestan Pilkada, walaupun mendapat dukungan kurang dari 5 kursi dewan. Syaratnya total suara partai pengusungnya mencapai 25 persen dari suara sah pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Seperti di Mukomuko suara sah pilleg sekitar 96.370 suara dari 118 ribu pemilih, artinya partai pengusung calon tersebut harus memiliki suara sekitar 24 ribu. Ketentuan lain, partai pengusung juga wajib memiliki kursi di DPRD Mukomuko. Artinya suara partai Bulan Bintang (PBB) tidak bisa digunakan.
Salah seorang anggota KPU Mukomuko, AH. Siregar,S.Ag,M.Pd mengatakan dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak 2015, KPU mensyaratkan tiga hal yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon yang akan mendaftarkan diri. Tiga syarat mutlak itu adalah, memperoleh kursi 20 persen atau 25 persen suara sah (berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD), diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatannya, dan melampirkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing.
‘’Ketiga syarat mutlak itu harus dipenuhi oleh pasangan calon dalam proses pendaftaran. Pengurus yang sah sesuai tingkatannya dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah. Sedangkan persetujuan dari DPP dibuktikan dengan SK dari DPP. Yang terakhir ini adalah sesuatu yang baru dalam proses pencalonan pilkada 2015,’’ terangnya.
Mengenai syarat 25 persen suara sah, Regar mencontohkan misalnya seorang calon diusung oleh patai A dan partai B. Dua partai ini hanya memiliki 4 kursi di DPRD Mukomuko sementara syaratnya harus 5 kursi, maka akan  dihitung jumlah suaranya, wajib mencapai 25 persen. Jika mencukup maka sah diterima.
‘’Tapi ingat partai yang memiliki 25 persen suara ini harus ada dewannya, untuk partai tanpa dewan tidak bisa. Kemungkiannya bisa saja, misalnya partai A memiliki 2 kursi dari Dapil 1 dan 3, jumlah suaranya melebihi kuota, sementara di Dapil 2 tidak dapat kursi karena kurang dukungan,’’ tegas Regar.
Ketentuan syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan juga masih sama, yakni daftar dukungan harus sama jumlahnya dengan lembar fotokopi dukungan yang dibuat per desa, dan sebarannya minimal 50 persen cakupan wilayah pemilihannya. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sebarannya minimal 50 persen jumlah kabupaten/kota, sedangkan pada pemilihan bupati/walikota dan wakil bupati/walikota, sebarannya minimal 50 persen jumlah kecamatan. Dalam verifikasi syarat dukungan, KPU juga harus melakukan pengecekan administrasi dan faktual serta membuat berita acara atas hasil verifikasi tersebut.(jar)
Jumlah Peserta Lulus Sudah Ditetapkan
//181 Calon Panwascam Tes Tertulis
POLITIK RM – Kemarin 181 calon Panwascam mengikuti tertulis di aula Bappeda Mukomuko. Soal tes langsung dari Banwaslu provinsi dengan total 100 soal. Sebelum pelaksanaan tes tertulis, jumlah peserta yang akan lulus sudah ditetapkan, yaitu 6 orang per kecamatan atau total 90 orang. Artinya sebanyak 87 peserta dipastikan gugur pada tes tahap pertma kemarin.
Mereka yang masuk 6 besar, akan mengikuti tes berikutnya, yaitu tes wawancara di Banwaslu Mukomuko. Setiap kecamatan nantinya, hanya akan diambil sebanyak 3 orang Panwascam yang bertugas melakukan pengawasan terhadap Pemilihan Bupati Mukomuko dan Pemilihan Gubernur Bengkulu.
Ketua Panwaslu Mukomuko, Sujar Wanto,S.Sos mengakui jumlah peserta yang tes sebanyak 181 orang. Dari jumlah tersebut juga dipastikan hanya 90 orang yang akan lulus, karena sesuai aturan 6 orang per kecamatan. Tes dilakukan secara terbuka, soalnya langsung dari Bengkulu, baru dibuka di hadapan peserta sebelum tes.
‘’Kalau jumlah yang lulus tes tertulis memang sudah ditetapkan, yaitu sesuai aturan 6 orang per kecamatan. Siapa diantara mereka yang tidak lulus, tentu melihat hasilnya kelak,’’ kata Sujar.
Lanjutnya, jawaban peserta tes akan diperiksa oleh tim penguji dari Panwaslu. Nama-nama yang lulus tes tertulis akan diumumkan untuk mengikuti tahapan tes berikutnya. Tes langsung diawasi oleh pihak kepolisian dan juga dari pemerintah daerah. Maka dipastikan tidak ada peserta yang diutamakan.
‘’Kita akan umumkan nanti mereka yang lulus disertai dengan nilai tesnya, maka dipastikan tidak ada peserta yang diutamakan, semua punya kesempatan yang sama,’’ tutupnya.(jar)


No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...