Wednesday 27 May 2015

Kurang 5 Kursi Parpol, Cabup Bisa Mendaftar


Jika Miliki 25 Persen Suara Sah
METRO – Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui partai politik, harus mengantongi dukungan 20 persen kursi parpol di DPRD. Artinya untuk Kabupaten Mukomuko dukungan harus 5 kursi dewan. Namun ketentuan lain sesuai aturan, calon dapat mendaftar sebagai kontestan Pilkada, walaupun mendapat dukungan kurang dari 5 kursi dewan. Syaratnya total suara partai pengusungnya mencapai 25 persen dari suara sah pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Seperti di Mukomuko suara sah pilleg sekitar 96.370 suara dari 118 ribu pemilih, artinya partai pengusung calon tersebut harus memiliki suara sekitar 24 ribu. Ketentuan lain, partai pengusung juga wajib memiliki kursi di DPRD Mukomuko. Artinya suara partai Bulan Bintang (PBB) tidak bisa digunakan.
Salah seorang anggota KPU Mukomuko, AH. Siregar,S.Ag,M.Pd mengatakan dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak 2015, KPU mensyaratkan tiga hal yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon yang akan mendaftarkan diri. Tiga syarat mutlak itu adalah, memperoleh kursi 20 persen atau 25 persen suara sah (berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD), diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatannya, dan melampirkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing.
‘’Ketiga syarat mutlak itu harus dipenuhi oleh pasangan calon dalam proses pendaftaran. Pengurus yang sah sesuai tingkatannya dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah. Sedangkan persetujuan dari DPP dibuktikan dengan SK dari DPP. Yang terakhir ini adalah sesuatu yang baru dalam proses pencalonan pilkada 2015,’’ terangnya.
Mengenai syarat 25 persen suara sah, Regar mencontohkan misalnya seorang calon diusung oleh patai A dan partai B. Dua partai ini hanya memiliki 4 kursi di DPRD Mukomuko sementara syaratnya harus 5 kursi, maka akan  dihitung jumlah suaranya, wajib mencapai 25 persen. Jika mencukup maka sah diterima.
‘’Tapi ingat partai yang memiliki 25 persen suara ini harus ada dewannya, untuk partai tanpa dewan tidak bisa. Kemungkiannya bisa saja, misalnya partai A memiliki 2 kursi dari Dapil 1 dan 3, jumlah suaranya melebihi kuota, sementara di Dapil 2 tidak dapat kursi karena kurang dukungan,’’ tegas Regar.
Ketentuan syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan juga masih sama, yakni daftar dukungan harus sama jumlahnya dengan lembar fotokopi dukungan yang dibuat per desa, dan sebarannya minimal 50 persen cakupan wilayah pemilihannya. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sebarannya minimal 50 persen jumlah kabupaten/kota, sedangkan pada pemilihan bupati/walikota dan wakil bupati/walikota, sebarannya minimal 50 persen jumlah kecamatan. Dalam verifikasi syarat dukungan, KPU juga harus melakukan pengecekan administrasi dan faktual serta membuat berita acara atas hasil verifikasi tersebut.(jar)

Relawan Ichwan Masih Tetap Berjuang
METRO – Meski diragui bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, tim relawan Ichwan For Gubernur tidak mau patah arang. Kabarnya mulai dari kemarin, segenap orang dikerahkan untuk menyiapkan persyaratan pencalonan, yaitu berupa poto copy KTP atau surat pernyataan dukungan. Dari pantauan Radar Mukomuko di posko relawan Ichwan Mukomuko, tampak sejumlah orang berjibaku dengan onggokan kertas. Satu persatu disortir kemudian disusun untuk di entri ke data riil.
Namun diprediksi sekeras apapun mereka berusaha, dalam waktu yang mepet, untuk bisa mengumpulkan 90 ribu dukungan di Mukomuko cukup sulit. Hingga kemarin, baru sekitar 33 ribu dukungan yang berhasil dientri. Total KTP yang berhasil di kumpulkan sekitar 60 ribu, namun ditemukan banyak dukungan ganda. Persoalan paling mendasar relawan selama ini adalah, masih banyak masyarakat yang belum mendapat KTP, juga terkendala dengan operasional dan sebagainya. Artinya untuk bisa memenuhi persyaratan dukungan, tidak bisa mengandalkan Mukomuko. Relawan Ichwan harus mencari dukungan maksimal dari kabupaten lain.
Tim inisiator relawan Ichwan, Yanto Apriadi,SE mengaku tetap optimis bisa mengantar berkas Ichwan ke KPU. Memang sekarang tim sedang berusaha keras menyiapkan persyaratan. Masih ada beberapa dukungan dari kabupaten lain yang berlum terkumpul, jumlahnya sekitar 15 ribu.
‘’Mudahan tetap bisa, kawan-kawan sedang berjuang menyiapkannya, kabarnya kemarin ada dukungan baru masuk ke Posko Bengkulu, sekitar 15 ribu, masih daerah yang belum mengirim,’’ katanya.
Ketua tim relawan Ichwan For Gubernur Kabupaten Mukomuko, Nasir Ahmad,S.PI, M,Si juga yakin bisa mendaftar ke KPU. Segenap relawan akan bekerja maksimal memanfaatkan waktu yang tersisa. Diakuinya tidak bisa mengandalkan dukungan di Mukomuko, tim harus bergerak ke seluruh wilayah untuk menambah dukungan sesuai dengan kebutuhan.
‘’Mudah-mudahan bisa mendaftar,kita tetap optimis, kawan-kawan masih bekerja. Sekarang seluruh kabupaten kerahkan tim untuk mengumpul persyaratan,’’ tutupnya.(jar)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...