Monday 8 June 2015

Bupati Minta Duluan, Jaksa Pastikan Ada Tsk


METRO – Sebagaimana jadwal semula, kemarin penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Mukomuko memeriksa eks Ketua DPRD, Drs. Arnadi Pelam, Sekwan, Jaskani, S.Pd,M.Si dan eks Sekwan, Bustari Maler, SH, M.Hum. Ketua dewan aktif Armansyah, ST yang juga diundang Jaksa tidak bisa hadir, karena sedang di luar daerah. Hebatnya Bupati Drs. H Ichwan Yunus, CPA, MM, yang semestinya diperiksa hari ini bersama Sekda Mukomuko, Syafkani, SP dan Kepala DPPKAD, Syahrizal, SH, sudah diperiksa kemarin. Ia didahulukan, atas permintaannya kepada pihak kejaksaan dengan alasan hari ini ada agenda lain. Sikap bupati ini tentu perlu diberi ‘’jempol’’, sebab pejabat publik biasanya kerap mangkir dari panggilan penegak hukum, sementara Ichwan minta diperiksa mendahului undangan jaksa. Para pejabat ini diminta keterangan masih sebagai saksi dalam kasus aset daerah. Namun pihak kejaksaan memastikan, akan ada tersangka (tsk).
Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta, SH, MH mengakui bupati diundang Selasa (9/6) bersamaan dengan jadwal pemanggilan beberapa saksi lainnya. Dikarenakan bupati bersedia memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa diluar jadwal, maka diizinkan.
‘’Seyogyanya, bupati dipanggil besok hari (hari ini,red). Tetapi siang harinya, beliau menelpon saya, karena besok (Selasa,red) ada acara dinas dan minta dapat dilaksanakan hari ini (kemarin). Mengingat bahwa panggilan empat orang yang telah dijadwalkan, satu orang izin dengan pemberitahuan tertulis sedang ada acara dinas keluar kota, tugas DPRD Mukomuko. Berarti ada kekosongan penyidik,’’ kata Kajari.
Terkait apa saja pertanyaan diajukan pada para saksi ini, Kajari belum menjelaskan. Alasannya ia mengakui hal itu belum menerima BAP tim penyidik.  
‘’Berapa jumlah pertanyaan, itu penyidik yang lebih tahu. Karena penyidik belum menyampaikan ke saya. Nanti kita akan jadikan bahan evaluasi. Terkait dengan pemeriksaan bupati, saya belum tahu seperti apa BAPnya, karena belum kita baca, karena masih ditangan penyidik,’’ paparnya.
Kajari juga menegaskan, dalam kasus aset ini diyakini akan ada tsk. Dikuatkannya, jika tidak ada yang bakal terjerat hukum dalam kasus ini tak mungkin sampai ke proses penyidikan. 
‘’Kalau tidak ada, ngapain kami sidik. Tapi tunggu, satu atau dua hari ini akan diketahui siapa tersangka layak yang dimintai pertanggungjawabannya. Berapa jumlahnya, lihat saja,’’ tegasnya.
Terkait dengan pinjam pakai mobnas BD 2 N oleh mantan Ketua DPRD Mukomuko, menurut Kajari hal ini pihaknya juga akan mempelajari lebih jauh. Begitu juga dengan dugaan aset lain yang bermasalah, pihaknya belum menerima laporan. 
‘’Soal status pinjam pakai kendaraan dinas oleh mantan pejabat Pemda, nanti kita lihat, kita analisa aturannya seperti apa aturannya boleh atau tidak. Soal adanya dugaan aset lain yang diduga juga bermasalah, kami masih fokus masalah ini,’’ pintanya.
//Pinjam Pakai Mobnas Diakui
Seusai pemeriksaan, Bupati Mukomuko, Drs Ichwan Yunus, CPA, MM membenarkan adanya mobil dinas (mobnas) dipinjam pakai kepada mantan pejabat di dareah ini. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk apresiasi kepada mantan pejabat yang telah mengabdi kepada daerah. Ia mengakui harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sesuai aturan.
‘’Kewenangan bupati itu ada untuk memberi mobil untuk dipinjam pakai. Artinya kita memberikan apresiasi kepada mantan pejabat. Macam ini bisa saja bupati memberikan pinjam pakai mobil, karena mereka pernah berbuat untuk daerah,’’ ungkapnya.
Sementara, Arnadi Pelam selaku mantan pimpinan dewan, ia tidak mempersoalkan masalah ini diusut oleh pihak kejaksaan. Bahkan ia meminta, setiap dugaan tindak pidana korupsi di daerah ini semuanya diusut sesuai dengan aturan yang berlaku.
‘’Silahkan usut, tapi jangan tebang pilih. Buktinya, kita datang ke sini untuk memenuhi panggilan kejaksaan untuk memberi keterangan sebagai saksi dugaan korupsi aset barang milik dareah,’’ tandasnya.
Bustari Maler ketika itu menjabat sebagai Sekwan Mukomuko, ia mengaku mengetahui adanya pinjam pakai mobnas kepada mantan pimpinan dewan periode 2009-2014. Menurutnya, penyerahan aset barang milik daerah BD 2 N yang diperkirakan bermasalah itu, sudah mengacu sesuai aturan yang ada. Ia menyebutkan, penyerahan pinjam pakai mobnas sesuai dengan perintah bupati.
‘’Kita datang untuk memenuhi panggilan untuk memberi keterangan kepada penyidik, terkait pinjam pakai mobil dinas kepada mantan pimpinan dewan, berstatus sebagai saksi. Memang ada, penyerahan pinjam pakai mobil dinas itu berdasarkan SK Bupati Mukomuko 028/02/BASTB/B9/VIII/2014 pada tanggal 20 Agustus 2014. Adapun penyerahan pinjam pakai ini pada saat pelantikan anggota dewan yang baru ketika itu,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, persoalan pinjam pakai ini, sebagai Sekwan ia hanya sebatas menjalani perintah bupati, sesuai dengan surat serah terima barang yang telah diterbitkan. ‘’Kita sebatas memberi keterangan, apa yang diketahui. Soal pinjam pakai mobil dinas ini kita hanya menjalani tugas,’’ terangnya.
Berbeda dengan yang disampaikan Sekwan Mukomuko, Jaskani, menurutnya, secara kedinasan pihaknya tidak mengetahui adanya proses pinjam pakai mobil dinas kepada mantan anggota dewan. Dalam persoalan ini, ia memberikan keterangan sebagai saksi dan akan memberikan keterangan sepengetahuan didirnya.
‘’Secara dinas, saya tidak mengetahui masalah pinjam pakai mobil dinas kepada mantan pejabat. Tetapi secara pribadi, jujur saya mengetahui hal itu. Dan saya datang kesini, untuk memberi keterangan sepanjang yang diketahui,’’ demikian Jaskani.(nek)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...