Monday 8 June 2015

Cabup Dilarang Pasang Baliho dan Spanduk


Kampanye Diatur KPU
METRO – Beruntunglah kandidat calon bupati yang dari sekarang mulai jor-joran memasang alat peraga kampanye, berupa baliho, sepanduk dan umbul-umbul. Pasalnya setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka pasangan calon bupati dan wakil bupati, maupun Gubernur dilarang memasang alat peraga kampanye, meskipun sudah memasuki jadwal kampanye. Alat peraga kampanye calon seperti diatas, diatur dan dicetak oleh KPU dengan jumlah terbatas, termasuk lokasi pemasangannya ditetap KPU. Calon hanya boleh mencetak alat kampanye berupa, kaos, stiker, pin, ballpoint, kelender, kartu nama dan mug. Ketetapan ini ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk desain dan materi Alat Peraga Kampanye dibuat dan dibiayai oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU. Materi alat peraga dapat memuat visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Poitik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Sistemnya Pasangan Calon atau Tim Kampanye menyampaikan desain dan materi alat peraga kepada KPU. KPU akan membuat Alat Peraga Kampanye sesuai dengan desain dan materi yang disampaikan oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye. Mengenai ukuran dan jumlah juga dibatasi, untuk baliho hanya boleh  5 lembar untuk masing-masing calon se kabupaten dengan lebar paling besar 4x7 meter. Umbul – umbul paling besar lebar 5x1,15 m sebanyak 25 unit per kecamatan  bagi setiap calon. Sementara spanduk 1,5x7 meter, paling banyak 2 buah per desa untuk masing-masing calon.
‘‘Pada pasal 28 PKPU nomor 7 ini sudah dijelaskan, KPU memfasilitasi pembuatan alat peraga calon. Meski dicetak oleh KPU, pembiayaannya tetap dibebankan kepada calon,’’ ungkap salah seorang komisioner KPU, AH. Siregar,S.Ag,M.Pd.
Begitu pula dengan kegiatan kampanye di media massa, cetak, elektronik atau televisi. Untuk ukuran ditetapkan oleh KPU, termasuk jadwal penayangannya. Iklan harus yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. Sistemnya calon akan menyerahkan materinya ke KPU, untuk disampaikan kepada pihak media tempat pemasangan iklan.
‘’Mengenai kampanye di media, dijelaskan pada pasal 33 PKPU nomor 7, Materi Iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam dibuat dan dibiayai oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau
durasi yang telah ditentukan oleh KPU,’’ lanjutnya.
Ketua KPU Mukomuko, Dawud,S.Ag menambahkan hari ini dijadwalkan sosialisasi dengan partai politik yang nanti menjadi pengusung calon, mengenai alat peraga. Yang intinya kampanye diatur oleh KPU, baik di media maupun pemasangan alat peraga dan pertemuan lainnya. Pada PKPU nomor 7 tersebut sudah dijelaskan dengan rinci dan jelas, bagaimana aturan main dalam kampanye. Yang berhak kampanye adalah KPU dan Pasangan Calon dan Tim Kampanye. Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU, dengan metode, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon. Kemudian penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye serta  iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik.
‘’Dalam pasal 5 bagian (3) PKPU nomor 7 ini dijelaskan, kampanye yang dilaksanakan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilaksanakan dengan metode, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan,’’ tutupnya.(jar)


Gafrie Resmi Diusung PAN
METRO – Satu lagi partai yang sudah menetapkan calon Bupati Mukomuko, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN). Dengan SK NO. PAN/07/A/K-S/015/IV/2015 Tentang persetujuan dukungan terhadap calon kepala daerah Mukomuko Provinsi Bengkulu dalam Pemilu Kepala Daerah 2015-2020, dengan surat No. PAN/07/A/K-S/016/IV/2015, tertanggal 30 April 2015, PAN resmi mengusung Ir. H Gafrie Zainunddin sebagai calon bupati.
Kabarnya selain sudah mendapat persetujuan dari PAN, saat ini Gafrie juga tinggal menunggu SK dari Partai Gerindra. Seluruh proses sudah dilaluinya di partai berlembang kepala Garuda tersebut. Dalam dua hari kedepan ia akan berada di Jakarta untuk bertemu dengan petinggi Gerindra, besar kemungkinan langsung mendapat SK.
Pada Radar Mukomuko, Gafrie mengakui sekarang ia tinggal menunggu SK dari Gerindra. Informasi terakhir ia terima dari pusat, penerbitan SK diproses. Terkait dukungan dari PAN, diakuinya sudah final, ditandai oleh keluarnya SK DPP PAN. Inti dari SK tersebut, PAN menetapkan dirinya sebagai calon bupati mendatang.
‘’Kalau PAN SK nya sudah kita pegang, ini resmi dari pusat. Selanjutnya kita menunggu Gerindra, mudahan segera keluar. Untuk memastikannya besok kita akan berangkat ke Jakarta,’’ tutur Gafrie.
Seiring dengan kepastian pengusungan dari partai ini, Gafrie mulai bersiap-siap untuk deklarsi pencalonannya. Paling lambat ia akan umumkan ke masyarakat pencalonannya pada bulan ramadhan kelak. Untuk penetapan pasangan akan dibicarakannya secara bersama dengan parpol pengusung. Yang jelas, ia bergerak secara full usai deklarasi partai dan pasangan dilakukan.
‘’Insyaallah setelah semuanya terang kita akan bergerak secara full, target kita menang, maka semua harus dilakukan penuh perhitungan dan tepat sasaran. Kita akan deklarasi lebih dahulu,’’ tutupnya.(jar)

Ikut Bursa Pilkada, Juni Bidik NasDem
POLITIK RM – Juni Kurnia Diana, SAP belum menyerah, mewujudkan niatnya ikut bursa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, sebagai bakal calon (Balon) Bupati Mukomuko periode 2016-2020. Putra Mukomuko kelahiran 28 Juni 1968 ini,  mengaku sudah mempersiapkan diri untuk bertarung dalam kancah politik ini. Meski masih menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Mukomuko, ia bersedia mengundurkan diri. Bukti keseriusannya, pernah mendaftar sebagai calon bupati melalui Partai NasDem.  Untuk partai, meski ada Ir. Wismen A Razak selaku kader, ia tetap menjadikan Partai NasDem sebagai target.
‘’Ya, kita siap maju. Apapun konsekuensinya, meskipun harus mundur dari PNS. Kita bidik Partai NasDem, karena sampai sekarang belum menetapkan siapa yang bakal diusung. Hasil seleksi bakal calon Bupati Mukomuko Partai NasDem sampai sekarang belum ditetapkan. Salah satunya, saya sebagai pelamar partai yang memiliki 3 kursi di lembaga DPRD Mukomuko itu,’’ kata Juni Kurnia Diana di Redaksi Radar Mukomuko (RM) kemarin.
Berkaitan dengan informasi Partai NasDem akan mengusung kader, menurut Juni hal itu belum ada kepastiannya. Buktinya, sampai sekarang dirinya belum mengetahui fakta otentik, berupa SK DPP.
‘’Memang katanya Partai NasDem akan mengusung kader, itu hal yang wajar. Namun tidak menutup kemungkinan, Partai NasDem mengusung kandidat lain, karena keputusan pusat harus berdasarkan hasil survey. Buktinya, sampai sekarang saya belum mengetahui SK DPP NasDem diberikan kepada siapa. Bisa saja saya atau yang lainnya, karena kami yang mendaftar dan mengikuti seleksi Partai NasDem ada sekitar 6 orang,’’ papar Juni.
Selain itu, ia juga bakal berjuang untuk mendapatkan dukungan dari partai lainnya. Menurutnya, dalam pertarungan politik untuk mendapatkan dukungan, semua itu merupakan hal yang wajar.
‘’Siapa calon sampai sekarang masih ngambang, belum ada yang pasti. Kita lihat nanti setelah penetapan calon tetap,’’ demikian Juni. (nek)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...