Wednesday 16 December 2015

Kejari Tetapkan 2 Tsk Baru dan 11 Calon Tsk


//Dalam Kasus Tortilla dan Bantuan Miskin
METRO – Sebelumnya Kejari Mukomuko sukses mengurung mantan Bupati, IY, mantan ketua DPRD Mukomuko AP dan eks Sekwan BM dalam kasus dugaan korupsi penggelapan aset daerah. Kemudian 2 bulan lalu menetapkan 3 orang Tsk dalam kasus dugaan korupsi dana PKK. Kemarin Kejari Mukomuko dibawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Sugeng Riyanta, SH, MH dalam jumpa persnya kembali mengumumkan 2 pejabat Mukomuko sebagai tsk baru pada kasus berbeda. Kajari juga memastikan akan ada belasan tersangka lain yang bakal dijerat dalam waktu dekat.
Untuk diketahui 2 Tsk baru ini, masing-masing, 1 orang terkait dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyarakat miskin. Adapun pos anggarannya terpusat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mukomuko tahun 2012-2013. Inipun belum final, masih ada 5 orang calon Tsk baru pada kasus yang sama. Selanjutnya 1 orang tsk lagi yang dipublikasikan kemarin, terkait dengan dugaan korupsi dana khusus untuk unit finishing tortilla. Pos anggaran berada di sekretriat daerah dalam bentuk dana khusus tahun 2014. Kasus ini menurut Kajari berpotensi menjerat 7 orang tersangka, artinya 6 lagi nunggu antrian.
Dijelaskan Kajari, sejumlah kasus tindak pidana khusus (Pidsus) yang tengah ditanganinya, tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) telah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan 3 kasus lagi, masih dalam proses penyidikan, bahkan telah ditemui adanya Tsk. Untuk dugaan penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyarakat miskin, alat bukti cukup mendukung untuk menyeret 6 orang tsk lagi. 1 Tsk yang ditetapkan diduga sebagai penerima dana. Untuk kasus unit finishing tortila bakal menyeret 7 orang, 1 sudah Tsk.
‘’Dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyarakat miskin pada Bappeda ini, telah dilakukan audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) dan ditemui adanya dugaan kerugian negera. Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka. Sementara potensial suspec yang bakal bertanggungjawab dalam kasus ini sebanyak 6 orang. Sedangkan untuk anggaran bantuan khusus pada Sekretariat Daerah untuk unit finishing tortila juga telah ditetapkan satu orang tersangka, namun potensial suspec sebanyak 7 orang,’’ kata Sugeng.
Terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran untuk program PKK tahun 2013-2014 melalui Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKKB-PP) Kabupaten Mukomuko. Sebelumnya penyidik telah menetapkan 3 orang Tsk yang bakal diminta pertanggungjawabannya.
‘’Untuk dugaan korupsi dana PKK dan Dharma Wanita, yang naik ke tahap penyidikan hanya anggaran untuk PKK. Dari hasil penyidikan, telah ditetapkan 3 orang tersangka,’’ paparnya.
Selain itu, selama 2015 ini, kasus yang ditangani pihak kejaksaan yang telah naik ke tahap persidangan, terkait dugaan korupsi penggelapan aset milik daerah, sebuah mobil fortuner BD 2 N. Kasus ini menyeret 3 orang terdakwa, Arnadi Pelam mantan Ketua DPRD Mukomuko, Bustari Maler mantan Sekwan, dan Ichwan Yunus mantan Bupati Mukomuko.
‘’Kasus ini masih dalam tahap penuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Arnadi Pelam dan Bustari Maler tinggal lagi menunggu sidang putusan. Sementara terdakwa Ichwan Yunus, masih tahap pemeriksaan dan keterangan saksi,’’ demikian Sugeng.(nek)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...