Tuesday 2 February 2016

Honorer Daerah di SKPD di PHK



METRO – Bukan saja honorer biasa yang berhenti menerima gaji dari pemerintah. Para tenaga Honor daerah (Honda) yang mengabdi di kantor DPRD, kantor bupati, RSUD, Kecamatan dan seluruh dinas, badan dan kantor lainnya juga di PHK. Terhitung tahun ini mereka tidak lagi sebagai tenaga Honda yang berhak menerima upah dari pemerintah daerah. Beruntung bagi tenaga Honda yang mengabdi dibawah Disdikbud atau guru, karena kontraknya masih berlaku. Kepastian tersebut seiring dengan tidak adanya anggaran gaji Honda atau honorer lain dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 ini.
Waka I DPRD Mukomuko, Eri Zulhayat,SE,MH mengakui jika dalam APBD tahun ini anggaran untuk Honda selain guru sudah ditiadakan. Alasan hilangnya anggaran ini, ia juga kurang pasti, informasnya karena dianggap bertentangan dengan peraturan pusat. Dimana disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.
‘’Kalau alasannya dari keterangan yang kami dapat saat pembahasan anggaran, bahwa pemda tidak boleh lagi mengangkat honorer, aturan ini sudah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu. Bersamaan dengan itu anggaran yang dikeluarkan bagi honorer ini bertentangan dengan aturan,’’ kata Eri
Lanjutnya, yang masih dianggarkan hanya untuk tenaga guru, karena memang keberadaan mereka sangat menentukan pendidikan di Mukomuko. Sementara mereka yang bekerja selain di sekolah maka tidak lagi dilanjutkan oleh pemda. Seperti Honda di RSUD, Dinkes, Satpol-PP, di kecamatan, serta seluruh SKPD, semuanya sudah ditiadakan.
‘’Kata kuncinya selain tenaga guru, tidak ada lagi tenaga honorer daerah yang digaji oleh pemerintah mulai tahun ini, ini memang harus ada solusinya, sebab dampaknya bakal besar,’’ tegas Eri.
Ketua DPRD Mukomuko, Armansyah,ST juga mengakui bahwa mulai tahun ini tidak ada lagi tenaga Honda yang digaji pemda selain guru. Keputusan itu nampaknya sudah final, sebab anggaran telah disahkan. Ia juga mengatakan keterangan yang didapat alasannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa tidak ada lagi peluang pemda mempekerjakan honorer.
‘’Konsekuensinya, pemda sudah tidak boleh lagi menganggarkan gaji untuk mereka. Sebetulnya daerah butuh tenaga honorer, tapi tidak sejalan dengan aturan, untuk memperjelas persoalan ini dewan ada rencana hearing dengan eksekutif,’’ tuturnya.
Sekwan, Jaskani,S.Pd, M.Si mengatakan di sekretariat dewan saat ini ada 2 orang tenaga Honda yang masih bekerja. Ia belum tahu bagaimana solusinya, karena mereka telah lama mengabdi. Yang jelas gaji sudah tidak dianggarkan dalam APBD.
‘’Kami punya dua orang tenaga Honda, sampai sekarang saya sendiri belum banyak tahu, bagaimana mereka kedepannya,’’ tutup Sekwan.(jar)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...