Monday 15 February 2016

Ichwan Divonis 18 Bulan

//Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding
BENGKULU RM – Mantan Bupati Mukomuko, Drs. H Ichwan Yunus, CPA,MM divonis 18 bulan. Ini berdasarkan putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu kemarin. Selain itu juga ditetapkan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun kasusnya yaitu, menyangkut dengan rencana penghapusan mobil BD 2 N yang juga menyeret mantan ketua dewan dan pejabat lainnya.
‘’Benar, tadi Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada pak Ichwan Yunus. Jadi untuk sementara ini, itulah keputusannya,’’ kata Hakim Ketua Bambang Eka Saputra.
Ia juga menjelaskan, dalam kasus ini, terdakwa Ichwan Yunus terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Maka dari itu, pihak PN menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.
‘’Untuk putusan vonis yang dijatuhkan tersebut, sudah sesuai dengan tuntuan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta,’’ jelasnya.
Namun demikian, diakui Bambang selaku Hakim Ketua, pihaknya juga dalam menjatuhkan putusan akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait memberatkan dan meringankan terdakwa.
‘’Seperti tadi, setelah menjatuhkan putusan dan vonis. Pihak terdakwa (Ichwan,red) bersama kuasa hukumnya, kan langsung menyatakan ingin melakukan banding,’’ tambah Bambang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi radar mukomuko, Ketua Tim Kuasa Hukum Ichwan Yunus yakni Helmi Suanda juga mengungkapkan, putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya jauh dari rasa keadilan mengingat semua bukti yang diberikan oleh JPU dinilai tidak berimbang.
‘’Maka dari itu, kami disini ingin menanyakan unsur penyalahan wewenangnya, dan unsur kerugian negaranya mana, audit kerugian negaranya, tidak ada,’’ ungkap Helmi.
Sedangkan saat dikonfirmasi kapan rencana akan mengajukan Banding, Helmi menegaskan, jika tidak ada halangan dalam waktu dekat ini. Dirinya bersama rekan (PH,red) akan segera mengajukan banding terhadap putusan majelis Hakim terhadap Klienya.
‘’Klien kami memang ngotot untuk banding maka akan kami ajukan banding dalam waktu dekat ini, mungkin besok akan kita lengkapi dulu persyaratanya,’’ tutupnya.(kei)



Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...