Wednesday 11 May 2016

Baru Dua Perusahaan Bayar Pajak Non PLN

Tim akan Panggil Semua Perusahaan
METRO – Sudah sekian lama, sampai saat ini baru dua perusahaan yang melaksakan kewajibannya bayar pajak penggunaan listrik non PLN. Dua perusahaan tersebut adalah, PT. Agromuko dan PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi. Sementara beberapa perusahaan lain, seperti PT. DDP, PT. Asririmba, PT. KSM, PT. Mil, PT. PD PATI, PT Agricinal dan lainnya sampai sekarang belum patuh. Apakah mereka tidak menggunakan listrik non PLN sebagaimana yang diatur, belum ada kejelasannya. Menindaklanjuti ketidak taatan perusahaan ini, dalam waktu dekat tim pemda akan melayangkan panggilan.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH melalui Kabid Pendapatan, Juni Erwani, S.IP mengatakan sejak disosialisasikan, baru dua perusahaan yang melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN, yaitu PT Agromuko dan Sapta. Sedangkan perusahaan lainnya belum membayar karena belum mengantongi izin pemakaian listrik.
‘’Sejauh ini baru agromuko dan Sapta yang bayar pajak non PLN, perusahaan lain sampai sekarang belum, izin saja belum mereka kantongi,’’ ungkapnya.
Lanjutnya, besaran pajak dari dua perusahaan yang sudah melaksanakan kewajibannya sesuai penggunaan listrik PT. Sapta membayar PPJ non PLN kurang lebih sekitar Rp 4 juta perbulannya dan PT. Agromuko kurang lebih Rp 16 juta.
‘’Masih banyak perusahaan yang menggunakan listrik tapi belum bayar PPJ non PLN. Pembayaran PPJ non PLN ini sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) kabupaten  dan provinsi. Dari keterangan mereka kenapa tidak membayar karena belum mengantongi izin pemakaian listrik. Tapi anehnya jika belum kenapa mereka bisa beroperasi,’’ungkapnya.
Ia juga mengakui menindaklanjutinya direncanakan dalam waktu dekat akan dipanggil semua perusahaan yang bersangkutan. Pemanggilan ini sesuai dengan kesepakatan tim terdiri dari Kejaksanaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Polres Mukomuko serta dinas yang terkait seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Tujuan pemanggilan ini mencari kejelasan dan kepastian dari mereka kenapa belum membayar. Padahal sudah dilakukan sosialisasi dan telah dikirimi surat.
‘’Sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi dan mengirimi surat kepada perusahaan yang bersangkutan tapi belum juga ada realisasinya. Maka dari itu kami bersama tim akan memanggil semua perusahaan,’’tuturnya.
Masih Ia jelaskan, selain dari perusahaan yang  sudah berjalan juga dianjurkan kepada semua pabrik yang masih tergolong baru. Diantaranya PT Karya Agro Sawit (KAS) di Desa Pernyah Kecamatan Teramang Jaya, Usaha Sawit Mandiri (USM) di Lubuk Pinang, Mukomuko Panen Raya Abadi (MPRA) di Desa Batu Ejung dan PT SAP di Selagan Raya. Tujuan sebelum beroperasi secara maksimal terlebih dahulu disampaikan kepada mereka bahwa ada satu lagi yang harus mereka penuhi yaitu PPJ non PLN.
‘’Dalam penarikan PPJ non PLN ini kami juga bakal menyampaikan kepada semua pabrik yang masih tergolong baru. Agar tidak kesulitan lagi baik bagi pemerintah maupun mereka dalam pelaksanaan realisasi  pajak tersebut,’’tutup Juni.(dom)

Kelola Dana Hingga Rp 1 M, Pendapatan Kades 3 Jutaan
//Alasan Jabatan Kades Jadi Rebutan
METRO – Ketatnya persaingan antar calon kepala desa saat dilangsungkan pemilihan kades serentak beberapa waktu lalu sangat wajar. Pasalnya seorang kades akan menerima gaji dan tunjangan per bulan dengan nilai diatas Rp 3 juta. Ini belum termasuk pendapatan lain, baik dari usaha pribadi maupun dana lain terkait dengan jabatan kades. Sebagai contoh yang bukan rahasia lagi, yaitu adanya honor kades dari pihak lain, seperti perusahaan, persenan dari jual beli dilakukan warga, seperti tanah dan sebagainya. Besarnya dana masuk ke kantong seorang kades ini bisa tergambar dari perekonomian mayoritas kades selama ini, terbilang sejahtera.
Yang lebih menggiurkan lagi, yaitu kades selaku pengambil kebijakan dalam desa bertanggungjawab dalam pengelolaan APBDes. Jumlah APBDes ini tidak pula sedikit, rata-rata desa memiliki dana untuk dikelola hingga Rp 1 miliar. Sumber APBDes utama, yaitu dari Dana Desa (DD), dimana jumlahnya berkisar antara Rp 590 juta hingga Rp 650 juta. Kemudian Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBD Mukomuko, jatah perdesanya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 190 juta per desa. Selanjutnya APBDes yang bersumber dari Kebun Masyarakat Desa (KMD), per bulannya bisa mencapai puluhan juta, juga ada sumber pendapatan desa lainnya, terutama bagi desa penyangga sebuah perusahaan.
Kades Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang, Marius mengakui untuk gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan oleh kades rata-rata diatas Rp 3 juta. Untuk pendapatan di luar itu, ia kurang memahami bagaimana sistimnya di setiap desa. Mengenai anggaran yang dikelola desa, diakuinya sumber utamanya adalah ADD dan DD dengan total sekitar Rp 700 juta. Bisa jadi ada dana lain, seperti dari KMD dan sumber Pendatan desa dari usaha atau dana tak terduga. Maka tidak menutup kemungkinan ada desa yang menerima pendapatan di atas Rp 1 miliar per tahunnya.
‘’Kalau gaji itu semuanya sama yaitu Rp 1,5 juta per bulannya. Kemudian ada tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga, maka per bulannya bisa sekitar Rp 3 juta. Itu sesuai pula dengan tanggungjawab yang dipikul seorang kades dalam mengelola desanya. Untuk anggaran desa, sumbernya dari Dana desa dan ADD,’’ paparnya.
Kades Bandar Jaya, Nur Salim juga mengakui untuk sumber pendapatan desa utamanya adalah dari pemerintah, berupa dana desa dan ADD juga ada sumbangan lain dari pihak ke tiga yang punya usaha sekitar Rp 20 juta. Total yang diterima setiap desa tidak sama, tergantung luas wilayah dan jumlah masyarakatnya. Mengenai gaji pokok diakuinya sekitar Rp 1,5 juta per bulan, ditambah tunjangan dibawah satu juta. Untuk desa itu saja pendapat kades, selebihnya dari usaha sendiri. Sebab tujuan jadi kades bukan gaji, tapi untuk membangun desa.
‘’Kami tidak punya KMD, maka sumber PADes hanya ADD dan DD juga sumbangan pihak ke tiga sekitar Rp 20 juta, itu saja untuk desa saya. Kalau gaji saya tetapnya Rp 1,5 juta per bulan, tunjangan dibawah satu juta,’’ paparnya.
Salah seorang anggota dewan yang juga mantan kades, Saili,S.IP mengakui untuk sekarang jadi kades kemungkinan lebih enak dari sebelumnya, sebab sudah ada dana desa dan masukan lainnya. Sementara tugas kades hanya dalam lingkup desanya, beda dengan pejabat atau dewan, tanggungjawabnya menyeluruh. Mungkin besarnya pendapatan dan dana yang dikelola, merupakan salah satu penyebab persaingan merebut kursi kades sangat sengit.
‘’Saya dulu saja sebagai kades rasanya sudah sangat aman, apalagi sekarang ada dana sekian ratus juta yang dikelola setiap tahunnya. Maka wajar jabatan kades saat ini sangat diincar,’’ paparnya.
Wakil bupati, Haidir,S.IP mengakui persaingan calon kades pada pemilihan serentak beberapa hari lalu cukup sengit dan mengagumkan. Kesan kebersamaan sangat tergambar dari ramainya warga yang berkumpul di rumah calon kades setiap harinya. Tapi walaupun persaingannya sengit, semua bisa berjalan dengan sangat baik dan rapi.
‘’Kita salutlah dengan sportifitas para calon kades dan pendukungnya, walau sesengit apapun persaingan semua berjalan dengan baik dan aman,’’ tutupnya.(jar)


Pejabat Tidak Pede, Dana Pemda Nyendat

METRO – Nyendatnya pelaksanaan program pemerintah belakangan ini berdampak sangat luas. Tidak hanya bagi pembangunan dan program pemda, juga menyebabkan melemahnya perekonomian masyarakat. Berbagai pihak menyimpulkan, tidak berjalan normalnya program ini karena pejabat tidak percaya diri (pede), menggunakan anggaran daerah. Mereka takut tersandung hukum, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara seperti beberapa pejabat lain yang sudah terjerat. Selain karena ketakutan pengguna anggaran, juga kabarnya disebabkan oleh aturan penggunaan dana pemerintah yang cukup ketat dan kerap berubah. Sebagai contoh yang terbaru, adanya kebijakan pemotongan dana DAK fisik 10 persen. Disekretariat daerah sendiri, tersendatnya penggunaan dana, informasinya karena ada perbup yang mengatur, bahwa pembelanjaan baru bisa terlaksana setelah Spj masuk ke pemkas hingga 75 persen.
Terkait dengan ini, Kasubag Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si tidak membantahnya. Informasi yang ia dapat memang banyak pejabat menaruh rasa takut mengelola anggaran. Menurut Abdiyanto, kondisi seperti ini sebuah ancaman besar terhadap program kerja pemerintah daerah yang telah disusun sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Jika dibiarkan, ia yakin bakal banyak program kerja tak jalan.
‘’Kita akui, sebagian besar pejabat pengelola anggaran pemerintah mengeluh. Mereka takut tersandung hukum dalam mengelola anggaran. Kondisi seperti ini tak bisa dibiarkan begitu saja. Seorang pemimpin harus mengambil sikap, membangun kembali rasa percaya diri pejabat, sehingga mereka kembali menumbuhkan semangat dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,’’ kata Abdiyanto.
Ketakutan kalangan pejabat itu pada prinsipnya berkaitan dengan batasan administrasi kurang adanya kejelasan. Sehingga ada potensi kriminal atau jalur penegak hukum untuk masuk dari ketidakjelasan batasan administrasi. Ia menambahkan, soal pendampingan TP4D bukan sebuah jaminan untuk tidak ditemukan sebuah kesalahan dalam mengelola anggaran. Sebab, TP4D bersifat pasif dan membantu pendampingan ketika mereka diminta.
‘’Untuk itu, pimpinan harus bisa membentuk kesepahaman bersama. Sehingga menumbuhkan kepercayaan diri dan rasa aman kepada jajarannya. Sehingga tidak ada lagi menumbuhkan rasa takut bagi pejabat dalam mengelola anggaran. Dalam kontek, pelaksanaan program tetap sesuai prosedur dan aturan main,’’ ujarnya.
Misalnya, soal regulasi yang mengatur tentang prosedur pencairan anggaran, ketentuan GU harus melengkapi 75 persen SPj anggaran yang telah dibelanjakan pada triwulan I. Sedangkan triwulan I hanya mengandalkan dana UP. Menurutnya, regulasi yang mengatur tentang hal tersebut perlu ditinjau ulang. Karena dinilai menghambat kelancaran kegiatan kerja. Kendati demikian, sebelum adanya perbaikan atau pembentukan regulasi baru, kalau tetap dilaksanakan dianggap melanggar aturan. Selain itu, juga berkaitan dengan pemahaman penggunaan anggaran Tambahan Uang (TU). Sesuai pandangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun lalu, anggaran itu hanya bisa digunakan untuk kegiatan sifatnya darurat. Sementara, perbedaan pandangan ini terjadi, menurut Abdiyanto, perlu kesepahaman bersama dalam membaca regulasi itu.
‘’Kemudian juga berkaitan dengan prosedur pencairan GU, SKPD terkendala aturan karena harus melengkapi SPJ 75 persen dari anggaran triwulan I. Kalaulah tidak ditinjau ulang, jelas ini akan memperlambat proses, akibatnya mengancam keterlambatan program kerja pemerintah. Kita sarankan, aturan itu ditinjau ulang. Begitu juga dengan pemahaman aturan yang mengatur tentang dana TU, juga perlu adanya kesepahaman antara pemerintah daerah dengan BPK, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran,’’ demikian Abdiyanto.(nek)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...