Sunday 17 July 2016

18 PNS Masih Mangkir, Terdapat Nama Pejabat

//Selanjutnya Diproses Inspektorat
METRO – Pada panggilan ke 3, terhadap 59 PNS yang nambuh libur lebaran kemarin, masih terdapat 18 orang yang belum menghadap alias masih mangkir. Kuat dugaan hingga saat ini mereka masih berlibur, melanjutkan libur lebaran. Parahnya lagi, mereka tidak hanya PNS rendahan atau staf biasa, melainkan terdapat nama-nama beken yang memegang beberapa jabatan. Diantaranya, mantan sekda, BM. Hafrizal,SH, Kabag Hukum, Heri Prastyono, S.STP, Hasrafil,S.Pd Kabid Perdagangan, Supeni,S.STP Kabid Keuangan, Novjar Eka Putra, S.STP Kasubag TU, Bustam Efendi,SH Auditor Madya, Andy Medisa,SH Auditor Pertama, Roplah,A.Ma.Pd Kasi TK/SD, Bambang Budi Antoni,ST kasi sapras bidang dikmen, Uliatul Annisah,SH kasi LAKTAS dan Terry Olypianti,S.IP kasi LPSE. Selebihnya merupakan staf diberbagai SKPD dan termasuk staf Waka II DPRD Mukomuko atas nama, Citra Disiana.
Mereka tidak akan dipanggil lagi untuk diminta keterangan dan dibina, sebab sudah diberi kesempatan 3 kali, tapi mangkir. Proses selanjutnya akan diserahkan ke inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai UU ASN dan aturan disiplin pegawai lainnya. Adapun sanksi yang kemungkinan bakal mereka terima, diantara penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan dideportasi ke kecamatan-kecamatan yang kekurangan pegawai.
Sekda, Syafkani,SP menegaskan mereka yang tetap tidak menggubris undangan untuk menghadap ini akan diproses oleh inspektorat untuk mempertanggungjawabkan ketidak disiplinannya. Terkait beberapa nama beken itu sendiri, Sekda memastikan, semua diberlakukan sama, sebab aturan tidak tembang pilih, berlaku serupa bagi siapa saja.
‘’Kita proses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada perbedaan, mereka yang tidak disiplin diberi perlakuan sama, ini sesuai perintah aturan. Jauh-jauh hari pak bupati dan pak wabup sudah ingatkan, dilarang nambuh libur,’’ kata Sekda.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Seri Utami, S.Pd didampingi Kabid Diklat dan Kespeg, Sutrisna Imam Santosa, SH, mengakui masih 18 orang belum memenuhi undangan sekda. Jumlah awalnya 59 orang tanpa keterangan, 8 diantaranya menjalani proses hukum. Sudah dilakukan penggilan sebanyak 3 kali untuk dibina oleh sekda, namun 18 orang diantaranya belum juga datang. Sesuai perintah, nama-nama ini akan disampaikan ke inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
‘’Yang jelas sesuai permintan pak sekda, kami sudah panggil mereka secara tertulis satu persatu, tapi masih ada yang belum hadir. Apa alasannya kita tidak jelas, nanti proses lebih lanjut di inspektorat,’’ paparnya.
Lanjutnya, selain mereka yang tidak hadir tanpa keterangan, juga sudah dipanggil pegawai yang tidak hadir karena izin. Jumlah mereka yang izin sebanyak 18 orang, pada panggilan pertama hadir 9 orang, selanjutnya pada panggilan kedua kemarin hadir 2 orang, masih ada 7 orang yang belum datang. Bagaimana tindaklanjutnya kelak, tergantung dengan sekda.
‘’Permintaan pak sekda yang izin juga diundang untuk pembinaan, setelah kita panggil, masih ada 7 orang yang belum datang,’’ tutupnya.(jar/dom)


BD 5 N untuk Bup, 2 Eks Mobnas Dimutasi ke SMK
//Harga Lelang Mobnas Tidak Bisa Kurang
METRO – Tiga unit eks mobil dinas (Mobnas) tidak dilelang secara terbuka. BD 5 N bekas mobil wakil bupati (Wabup) langsung diambil oleh yang bersangkutan dalam hal ini Bupati Choirul Huda,SH atas pengabdiannya sebagai pejabat negara. Kebijakan ini sesuai PP nomor 84 Tahun 2014. Sementara dua unit eks mobnas lagi di mutasikan ke SMKN 1 Mukomuko, untuk dijadikan media praktek.
Hingga kendaraan yang ikut lelang terbuka hanya 17 unit dengan harga bervariasi. Harga tertinggi Rp 60 juta 1 unit, sementara harga terendah Rp 4 juta. Harga ini sudah menjadi ketetapan, maka tidak bisa berkurang sedikitpun, namun dapat dijual lebih mahal, karena pemenang lelang adalah penawar tertinggi.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH melalui Kabid Aset, Yuli Yarman, STP, Mec.Dev menyampaikan, sesuai ketetapan oleh instansi yang telah menentukannya maka harga mobnas yang bakal dilelang tersebut tidak bisa diturunkan lagi. Berapa harga yang ditentukan tersebut seperti itulah standarnya yang bakal dijual, tapi harga bisa saja naik.
‘’Harga tetap seperti apa yang ditetapkan. Namun bisa saja naik tergantung dari penawaran para peserta lelang. Adapun sementara ini belum ada yang mendaftarkan diri sebagai peserta,’’paparnya.
Ia juga mengakui, khusus BD 5 N yang merupakan mobil wabup sebelumnya, langsung diambil oleh bupati. Adapun harga ditetapkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  adalah Rp 200 juta dan itu disanggupi oleh bupati. Selain itu juga ada dua unit mobil dimutasi ke SMK, ini masih menjadi aset daerah.
‘’Untuk BD 5 N memang tidak lelang terbuka, tapi langsung diambil oleh pejabat yang bersangkutan, ini sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga sah,’’ paparnya.
Terus bagaimana jika lelang tidak diminati, sehingga mobil ini tidak laku?, ia menjelaskan akan dikembalikan menjadi aset daerah. Kelanjutannya bisa jadi kembali dilelang atau dihapuskan dari aset daerah baik dengan cara dihibahkan, dibuang ataupun dimunaskah dan lainnya.
‘’Apabila tidak terjual mobil kembali bisa dilelang. Namun bisa juga dihibahkan kepada instasi, badan dan lainnya. Tapi bisa juga dihilangkan baik dengan cara dibakar atau sejenis lainnya,’’tuturnya.
Masih jelaskan, khusus untuk masyarakat pada umumnya yang ikut sebagai peserta lelang harus mentaati aturan yang berlaku. Dimana peserta diwajibkan penyetor uang jaminan penawaran paling lambat satu jam sebelum pelaksanaan lelang. Peserta harus hadir pada saat lelang dengan menunjukan KTP, selanjutnya peserta lelang wajib melakukan penawaran. Jika peserta tidak melakukan penawaran maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan berlaku. Pemenang wajib melunasi kewajiban pembayaran pokok paling lambat 5 hari kerja. Apabila tidak melunasinya, maka pada hari kerja berikutnya dinyatakan Wanprestasi. Dimana pengesahannya sebagai pembeli dibatalkan oleh pejabat lelang, uang jaminan disetorkan ke las negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
‘’Bagi peserta lelang yang mendaftar dianggap sudah mengetahui kondisi mobil. Maka diwajibkan untuk memeriksa, melihat, mengetahui dan menyetujuinya,’’tutup Aan.(dom)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...