Thursday 21 January 2016

MK Tolak Gugatan Sultan-Mujiono, Hari Ini Giliran Wismen dan Sapuan


Jika Ditolak, Sabtu Huda –Haidir Ditetapkan
METRO – Akhirnya putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK), memastikan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2015 ditolak. Pihak pemohon dalam hal ini Pasangan Cagub Sultan Bachtiar Nadjamuddin – Mujiono dengan berkas Permohonan nomor 10/PHP.GUB-XIV/2016. Artinya pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah yang meraih suara terbanyak 517.190 suara atau 57,37 persen dari 901.529 suara sah, sudah hampir pasti bakal menjadi Gubernur Bengkulu berikutnya. Sedangkan pasangan Sultan Baktiar Najamudin-Mujiono hanya mendapat dukungan sebanyak 384.339 suara atau 42,63 persen.
Sementara untuk gugatan hasil pemilihan bupati Mukomuko, dengan nomor perkara 136/PHP.BUP-XIV/2016 baru diambil putusan sela pada sore hari nanti, sekitar Pukul 16.00 WIB. Berkaca dari pertimbangan hakim MK saat menolak gugatan Sultan dan Mujiono kemarin, yaitu Pasal 158 UU Pilkada, dimana ambang batas suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak, sebagai objek sengketa di MK. Cukup berat permohonan calon Bupati Mukomuko, Wismen A Razak – Bambang Apriadi dan Sapuan – Dedy Kurniawan, bisa dilanjutkan. Sebab seperti diketahui, batas perolehan suara pemenang, Choirul Huda – Haidir cukup besar.
Ketua Hakim MK mengatakan, tingkat partisipasi pemilih pada pilkada di Bengkulu sekitar 72 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1,4 juta jiwa lebih. Sehingga selisih perolehan suara Ridwan Mukti-Rohidin Mersyan dengan pasangan Sultan Baktiar Najamudin-Mujiono sekitar 14 persen lebih.
‘’Berdasarkan penilaian di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan PMK No 6 ayat 1/2015,’’ kata Ketua MK, Arief Hidayat.
Ketua KPU Mukomuko, Dawud,S.Ag dihubungi mengatakan, untuk Mukomuko belum disampaikan, sesuai jadwal baru sore hari ini. Diakuinya jika melihat landasan hakim MK menolak gugatan Sultan dan Mujiono, juga daerah lainnya, yaitu pasal 158 UU Pilkada, maka ia yakin untuk Mukomuko sama. Sebab Pilkada Mukomuko jarak suara pemenang dengan calon lainnya melampaui ambang batas sesuai aturan tersebut.
‘’Mudah-mudahan sama, kalau kita lihat dasar hakim memutuskan perkara gubernur dan daerah lainnya, yang dikedepankan ambang batas suara sesuai pasal 158 UU Pilkada,’’ kata Dawud.
Terkait penetapan calon terpilih, Dawud mengatakan bila ditolak permohonan Wisman dan Sapuan oleh MK, maka besok mereka langsung menggelar rapat pleno penetapan pasangan Huda – Haidir sebagai calon terpilih. Namun bila lanjut, maka harus menunggu proses selesai hingga Maret kelak.
‘’Kalau ditolak, kita langsung lakukan penetapan, sebab sesuai aturan, penetapan meski dilakukan secepatnya. Kalau lanjut, kita ikuti dulu sidang sampai selesai,’’ tutupnya.(jar)


MK Gagal Bacakan Putusan Sela, Wismen Terima Kalah
//Wismen : KPU Tidak Gunakan DPT Asli
METRO – Seperti diinformasikan sebelumnya, kemarin seyogyanya hasil sidang awal gugatan, 2 pasangan calon bupati Mukomuko Wismen A Razak – Bambang dan Sapuan – Dedy Kurniawan diumumkan pihak Makamah Konstitusi (MK). Namun kenyataannya tidak ada surat pemberitahuan dari MK untuk pemohon atau termohon untuk mendengar pengumuman hasil sidang dismissal (keputusan sela). Apakah ini pertanda gugatan tidak lanjut lagi atau memang ada penundaan, belum diketahui pasti. Yang jelas, pihak Wismen masih yakin, 21.285 tim nya hilang dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka sangat dicurigainya terjadi pelanggaran Terstruktur Sistimatis dan Masif (TSM). Namun demikian, Wismen sudah siap menerima kekalahan, jika itu putusan hakim MK nantinya.
Via telepon genggam Wismen mengakui, hingga siang kemarin pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari MK. Informasi yang diterimanya, memang ada penundaan, jika tidak hari ini besok (20/1). Sidang dismissal yang dilakukan kemarin khusus untuk perkara yang belum lengkap ataupun terlambat disampaikan. Bagaimanapun mereka punya keyakinan tinggi akan keluar sebagai pemenang di MK. Namun juga siap menerima kekalahan jika memang putusan MK demikian adanya.
‘’Kemungkinan ditunda besok atau paling lambat Rabu, kita yakin ini lanjut, bisa jadi tidak perlu sidang Dismissal, perkara langsung sidang untuk berikutnya hingga timbul putusan tetap. Apapun putusan MK kedepannya semua pihak harus menerimanya, kami siap kalah, jika itu putusan akhir MK,’’ kata Wismen.
Tegas Wismen, pada pilkada lalu sudah terjadi kesalahan Terstruktur, Sistematis dan Masif. Dari sekian banyak permohonan masuk ke MK, hanya gugatan dari Mukomuko yang paling unik, sehingga tergambar dengan jelas adanya pelanggaran TSM. Diawali dengan dugaan pengacakan DPT, dimana ditemukan sebanyak 21.285 orang timnya hilang begitu saja, tidak diberi C6, bahkan diduga sengaja dikaburkan dari DPT. Kemudian mereka menemukan sekitar 16 ribu pemilih diyakini bukan nama warga Kabupaten Mukomuko. Untuk menghilangkan jejak, maka KPU menggunakan form C1-KWK yang ada pada PKPU tahun 2010. Soal Laporan Dana Kampanye (LDK) juga demikian, mereka punya bukti dan saksi, adanya keterlambatan. Pernyataan bantahan dari KPU diyakini dibuat-buat, terlihat dari berita acara yang dilengkapi dengan jam penerimaan, padahal untuk LDK dari dua calon lainnya tidak disertai jam penerimaan.
‘’Jawaban dari KPU saat sidang jelas menggambarkan mereka tidak jujur lagi, bukti penerimaan berkas LKD kami tidak disertai tanggal, sedangkan di LKD milik Huda – Haidir ada jamnya lengkap dalam berita acara. Soal DPT kita tentu punya dasar kuat, walau KPU membantah. DPT hasil pencoklikan PPDP beda dengan yang digunakan pada Pilkada lalu,’’ tuturnya.
Salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Syofia Diana,SE mengakui sampai sore kemarin mereka belum mendapat kepastian jadwal sidang Dismissal oleh MK. Apakah memang ditunda, atau ada hal lain, ia juga belum bisa jelaskan dengan rinci. Memang sesuai jadwal semula, 18 Januari kemarin, MK akan sampaikan hasil sidang pengajuan permohonan oleh termohon dan jawaban dari termohon.
‘’Kami belum tahu, tapi nampaknya hari ini (kemarin red) kami tidak diberitahukan oleh MK. Belum jelas apakah ditunda atau pertanda gugatan ditolak maupun lanjut,’’ kata Diana.
Juga ditegaskan oleh ketua KPU Mukomuko, Dawud,S.Ag sidang putusan sela untuk perkara Mukomuko belum dilakukan, bahkan mereka belum mendapat undangan dari MK. Kemungkinan ditunda, sebab kemarin baru 40 gugatan yang sidang putusan sela.
‘’Baru 40 gugatan yang disidangkan, maka kemungkinan untuk Mukomuko ditunda, bisa jadi Selasa atau Rabu,’’ tutupnya.(jar)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...