Friday 8 April 2016

Dewan Sorot Masalah DPA


METRO – Belakangan ini segenap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dihadapkan pada kondisi yang sedikit menggelitik. Dimana terjadi pelambatan proses pelaksanaan program daerah lantaran APBD tidak bisa dicairkan. Belum diketahui pasti apa persoalan intinya yang jelas berhubungan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD. Sekarang isu ini mulai disorot oleh dewan, mereka mempertanyakan titik persoalannya. Jika memang ada revisi DPA apa dasarnya, kenapa dewan tidak diberitahukan. Ditakutkan penyerapan anggaran molor dan itu jelas merugikan masyarakat atau daerah, sekarang sudah memasuki triwulan dua.
Waka I DPRD Mukomuko, Ery Zulhayat, SE,MH mengatakan persoalan perubahan DPA, seharunya Bupati Mukomuko koordinasi dengan unsur pimpinan dewan, atau apakah kebijakan ini hanya dilakukan pejabat dibawahnya saja. Dewan sama sekali belum mengetahui titik masalah dan kegiatan SKPD yang direvisi. Ia menegaskan, revisi anggaran memang dibolehkan, tetapi harus mengacu kepada aturan yang berlaku. Kemudian, perbaikan atau perubahan DPA, juga harus disandingkan dengan hasil pembahasan KUAPPAS, pembahasan final di tingkat banggar dan APBD yang telah disahkan dewan. Selain itu, juga APBD yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
‘’Ini sebagai bentuk tantangan bagi bupati baru. Sudah memasuki triwulan dua, serapan anggaran masih sangat rendah. Dan ini ada kaitannya dengan perubahan DPA yang memakan waktu cukup lama. Sehingga SKPD tak bisa menjalankan program kerja. Persoalan ini akan kami pertanyakan kepada bupati, sehingga tidak merusak citra pemerintahan,’’ kata Ery.
Wakil Ketua II, Khusairi mengaku baru mengetahui melalui mass media adanya revisi DPA SKPD. Kendati revisi atau perubahan DPA dibolehkan secara aturan, ia berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berkoordinasi dengan unsur pimpinan dewan. Revisi anggaran baik berbentuk pergeseran, penambahan maupun pengurangan dalam pelaksanaan APBN maupun APBD adalah sesuatu yang dihalalkan atau diperbolehkan dan payung hukumnya cukup jelas. Baik secara undang-undang APBN, peraturan presiden dan peraturan Menteri Keuangan. Alasan perubahan atau perbaikan anggaran berupa tenggat waktu antara proses perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran ternyata membutuhkan waktu cukup lama. Memungkinkan perencanaan yang disusun belum mencakup seluruh kebutuhan untuk tahun yang  direncanakan. Alasan yang ke dua, dalam periode pelaksanaan anggaran, sangat dimungkinkan terjadi perubahan keadaan atau perubahan prioritas yang tidak diantisipasi pada saat proses perencanaan.
‘’Misalnya saja ketika terjadi pergantian kabinet atau pergantian kepala daerah, sebagaimana yang belum lama ini terjadi di daerah kita. Kemungkinan yang lain, ketika kita melakukan revisi anggaran, karena adanya perubahan metodologi pelaksanaan kegiatan, misalnya saja, semula direncanakan secara swakelola menjadi kontraktual, dari single year menjadi multi years. Kita minta, perubahan yang dilakukan pihak eksekutif tetap dikoordinasikan,’’ papar Khusairi.
Lanjutnya, khususnya untuk program pembangunan melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah yang telah diketok palu jangan sampai berubah. Pasalnya Dewan pada umumnya telah menyampaikan rencana itu kepada masyarakat.
‘’Hasil pembahasan di tingkat Banggar (Badan anggaran,red) bahkan yang telah diparipurnakan, khusus bidang pembangunan telah kita sampaikan ke publik. Kalau terjadi perubahan dikemudian hari, tentu akan menjadi masalah. Lebih lagi bagi dewan yang telah terlanjur mensosialisasikan program kerja Pemda itu. Tentu akan menjadi buah bibir, jika pembangunan batal dilaksanakan atau berpindah lokasi,’’ tutupnya.(nek)

SKPD Telah Bisa Belanja
Syahrizal: Verifikasi Selesai, Silahkan Ajukan Pencairan
METRO – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mukomuko menyampaikan verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah selesai dilaksanakan. Surat Penyediaan Dana (SPD) dinas sebagai dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk pelaksanaan kegiatan, telah bisa diterbitkan. Dengan demikian, bagi SKPD yang ingin mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), telah bisa diproses.
‘’Verifikasi DPA tidak ada masalah, semuanya klar. Bagi SKPD yang akan mengusulkan pencairan, telah bisa diproses,’’ kata Kepala DPPKAD Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH kepada Radar Mukomuko (RM) kemarin.
SPD bagi dinas sebagai dasar penerbitan SPP semuanya tuntas. Menurut Syahrizal, SPD merupakan dasar untuk penyusunan SPP oleh masing-masing dinas. SPD ini meliputi  anggaran belanja tidak langsung maupun tidak langsung untuk semua unit kerja di bawah naungan Pemda Mukomuko. Setelah SPP diproses, baru diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
‘’DPA kita terima beberapa hari sebelumnya. Prosesnya, dari Bappeda ke Kabag Pembangunan dan kemudian baru ke DPPKAD. Sleanjutkan baru ke Sekda sebagai koordinator keuangan daerah untuk meneken ringkasan dokumen keuangan daerah. Sebagian besar sudah diverifikasi dan kita teken, mudah-mudahan selesai hari ini (kemarin, red). Namun bagi dinas yang ingin mengajukan pencairan, sudah bisa diproses,’’ ujarnya.
Selain itu, untuk menapik isu bahwa adanya perubahan DPA dalam proses verifikasi. Ia memastikan tidak ada perubahan dan sesuai dengan Perda APBD sesuai dengan verifikasi pemerintah provinsi.
‘’Dipastikan tidak ada perubahan. Siapa berani merubah anggaran yang telah disahkan. DPA tetap sesuai dengan APBD,’’ demikian Syahrizal. (nek)

PNS Cantik Minta Cerati Karena Tahta


METRO – Saat ini pihak inspektorat wilayah Mukomuko dibawah komando, Halim,SE tengah menangani beberapa kasus PNS cerai. Dimana seperti diinformasikan sebelumnya ada fenomena PNS perempuan (Cantik red) ramai-ramai minta cerai. Latar belakang PNS cantik ini minta dicerai diduga mayoritas karena tahta, juga disebabkan oleh harta dan persoalan lain dalam keluarga.
Yang dimaksud tahta dalam hal ini, seorang PNS yang merasa tahta atau kedudukannya sudah lebih tinggi merasa tidak sepadan lagi dengan seorang suami. Dimana kebanyakan suami PNS yang minta cerai hanya seorang swasta, walaupun secara ekonomi punya pendapatan lebih tinggi. Juga memang ada kadang suami belum memiliki pekerjaan yang cukup untuk menandingi pendapatan istrinya sebagai PNS. Sementara si-PNS cantik ini bergaul sesama PNS di lingkungan kerjanya dengan pakaian dinas yang bersih. Sehingga timbul rasa ingin punya pria yang berpakaian PNS, bisa jadi seorang pejabat dengan golongan tertetu.
Kepala Inspektorat, Halim mengakui sekarang jumlah PNS minta cerai ini cukup tinggi dibanding sebelumnya. Memang kebanyakan dari kalakangan PNS perempuan dengan suami hanya seorang swasta, juga ada yang sama-sama PNS. Ia tidak menampik, Tahta merupakan salah satu faktor penyebab timbulnya fenomena PNS minta cerai ini. Juga ada beberapa penyebab lain yang membuat keluarganya tidak rukun lagi.
‘’Bisa saja disimpulkan salah satu faktor penyebab utamanya adalah tahta, mungkin yang perempuan merasa ingin punya pria PNS, setiap hari tampak rapi. Padahal secara ekonomi, swasta punya pendapatan besar, tapi penampilan harian kurang rapi,’’ ungkapnya.
Lanjutnya, dari sekian banyak permohonan cerai yang masuk, diantaranya ada yang berhasil dimediasi hingga sepakat damai dan rukun kembali. Karena sifatnya dalam memproses permohonan cerai ini, inspektorat juga mengedepankan persuasif. Namun sebagian besar, setelah dinasehati tidak bisa, terpaksa lanjut ke perceraian, inspektorat hanya mengeluarkan izin rekomendasi pengajuan saja.
‘’Ada beberapa yang berhasil kita damaikan sehingga kembali rukun, namun banyak yang mau tidak mau terpaksa diizinkan mengurus cerai,’’ paparnya.
Terus terkait dengan PNS selingkuh, menurut Halim itu berbeda dengan PNS minta cerai. Dimana dalam UU ASN diatur dengan jelas bagaimana sanksi bagi mereka yang selingkuh. PNS tidak dapat lagi mengangap enteng kasus perselingkuhan. Pasalnya, lewat UU ASN, oknum PNS yang terbukti selingkuh dapat langsung dijatuhi sanksi pemecatan.
‘’Dengan peraturan ASN, ada yang bisa langsung diselesaikan (Dipecat, Red). Ini patut diperhatikan oleh semua PNS, tentu semuanya melalui proses sesuai urutan. Inspektorat hanya memeriksa, keputusan akhirnya berada di tangan bupati dan baperjakat,’’ tutupnya.(jar)

Isak Tangis Warnai Penahanan Rosna dan 2 Pejabat
METRO – Kemarin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Fraksi PAN, Hj Rosna yang sebelumnya berstatus tahanan kota resmi menjadi tahanan rutan, bersama 2 pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Mukomuko, Izwandi Husaini, ST, MT dan Ade Suprayitno. Isak tangis dari keluarga iringi langkah mereka saat memasuki mobil yang membawanya ke Kota Bengkulu menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Sugeng Riyanta, SH, MH melalui Kasi Intel, Subagio Gigih Wijaya, SH, MH dalam konferensi pers siang kemarin menjelas. Penahanan ketiga terdakwa setelah proses pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan tanggungjawab, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. 
‘’Penahanan dengan alasan subjektif dan objektif serta demi efektifitas proses tahap penuntutan sesuai dengan yang diataur dalam pasal 21 KUHAP,’’ kata Subagio.
Adapun ketiganya diduga terlibat dalam dugaan korupsi kegiatan koordinasi penanggulangan pengentasan kemiskinan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mukomuko tahun 2011 hingga 2013 yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebanyak Rp 581.533.001. Dalam kasus ini, Hj Rosna bertindak sebagai Kepala Produk Unggulan Daerah (PUD) Unit Finishing Tortilla. Sedangkan Izwandi Husaini bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ade Suprayitno selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ia menyebutkan, ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, Revisi UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‘’Sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, mereka dituntut dengan ancaman pidana diatas lima tahun,’’ ujarnya. 
Tak hanya itu, penyidik juga telah menetapkan 3 tersangka (tsk) lain yang diduga turut serta merugikan negara dalam kasus ini. Diantaranya, 2 orang kontraktor berinisial R dan JA dan berinisial M dari birokrat yang telah memasuki masa pensiun. Ia menjelaskan, ketiga tsk ini juga telah menjalani pemeriksaan. Untuk pelimpahan masih menunggu proses pematangan perkara.
‘’Selain 3 terdakwa yang sudah dilakukan penahanan, juga telah ditetapkan 3 tersangka lain. Berinisial R dan Ja selaku kontraktor dan M juga kalangan birokrat yang saat ini telah memasuki masa pensiun. Ketiganya telah dilakukan pemeriksaan. Dan diupayakan pelimpahan juga dilaksanakan secepatnya,’’jelasnya.
Dilain sisi, selama masa penyidikan, penyidik juga berhasil melaksanakan recoveri aset. Uang sejumlah Rp 279 juta disita penyidik dari tangan Hj Rosna.
‘’Dari kerugian negara itu, sudah ada yang mengembalikan uang sejumlah Rp 279 juta atas nama Hj Rosna. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan,’’ demikian Subagio.
Sementara, penahanan ketiga terdakwa ini sempat diwarnai suasana haru. Pihak keluarga terlihat meneteskan air mata, melepaskan keberangkatan mereka. Selain itu, juga terlihat Penasehat Hukum (PH) Hj Rosna, Hotman Sihombing, SH. Izwandi Husaini dan Ade Suprayitno didampingi PH Ahmad Kuswadi, SH.(nek)

Thursday 7 April 2016

Cerita Berdirinya Bandara Mukomuko

Keperluan Militer dan Jalur Transmigrasi

BEBERAPA tahun lalu, Bupati Mukomuko Drs. H Ichwan Yunus,CPA,MM secara resmi membuka penerbangan di Bandara Mukomuko. Pro dan kontra sempat menghiasi mengaktifan bandara ini. Perlu diketahui Bandara ini pertama kali dibangun sekitar tahun 70-an, tujuan awal untuk fasilitas militer dalam pengamanan nasional. Kemudian bandara ini dijadikan landasan pesawat untuk pengangkutan transmigrasi. Berikut sekilas cerita soal bandara menurut keterangan Abdullah Abas dikutib crew Radar Mukomuko.

AMRIS TANJUNG – Mukomuko

PESAWAT yang pertama kali mendarat di Bandara Mukomuko adalah pesawat Cassa dengan muatan 16 orang, yaitu sekitar tahun 1976 lalu. Sementara pembangunan Bandara sendiri dilaksanakan sebelumnya, dimana saat itu camat Mukomuko bersama-sama warga menebas lahan bandara yang merupakan semak belukar. Rencana pembangunan Bandara ini sendiri pertama kali disampaikan oleh Edi Sutrisno yang menjabat sebagai Panglima militer Tritorial II Sumatera. Kala itu ia hadir di Mukomuko menggunakan Hely yang hinggap di Bundaran Mukomuko. Adapun tokoh pertama yang memimpin perencanaan bandara ini Ir. Sumardi yang kala itu menjabat sebagai Kabag Landasan Bandara Palembang.
Adapun tujuan awal atau maksud dari pembangunan bandara adalah untuk fasilitas pendaratan pesawat militer serta pengangkutan logistik lainnya dalam rangka peningkatan pertahanan dan keamanan nasional (Hankamnas). Seperti diketahui pada masa ini pusat komando militer di wilayah barat Indonsia hanya ada 2, yaitu di Medan dan Palembang. Antisipasinya jika ada pemberontakan, pasukan bisa langsung dikerahkan menggunakan pesawat, karena jalan darat belum maksimal. Dimana diperkirakan dari Medan ke wilayah Bengkulu hingga Palembang butuh waktu setidaknya 1 minggu.
Entah memang salah satu strategi dari pemerintah atau kebetulan, sekitar tahun 80-an bandara ini dijadikan landasan pesawat hercules untuk mengangkut warga transmigrasi ke Mukomuko. Dan memang kabarnya, saat program transmigrasi ini dicanangkan, warga dari pulau Jawa menolak dengan alasan sulit dan tidak ada jalan. Maka mereka diberangkatkan ke Mukomuko melalui jalur udara.
‘’Kalau penyampaian dari pak Edy Sutrisno saat itu, tujuan awal dibangunnya bandara dalam rangka peningkatan Hankamnas, karena memang saat itu di wilayah barat komando militer terdiri dari tritorial 1 dan tritorial 2. Kalau mobilisasi warga atau pasukan perang menggunakan darat butuh waktu 1 minggu. Saat pengujian pertama bandara saya ikut, kala itu saya sebagai wakil camat. Beberata tahun kemudian bandara digunakan untuk jalur transmigrasi menggunakan herculer,’’ kata Abdullah Abas.
Pada tahun 70-an hingga 80 an, posisi bandara ini memang sangat cocok, dimana dikelilingi oleh semak beluar, tidak seperti sekarang ini. Jarak antara rumah terakhir dengan Bandara saat dibangun sekitar lebih kurang 2 km, yaitu di Desa Ujung Padang. Kelurahan Bandaratu belum ada, semuanya masih hutan lebat. Warga jarang berani pergi sendirian ke bandara dari rumahnya. Mukomuko ini yang sudah banyak rumah penduduk yaitu Ujung Padang hingga Pasar Mukomuko.
Lama-kelamaan bandara ini akhirnya tidak lagi digunakan, selain tuntasnya transmigrasi gelombang pertama dan kedua, juga bersamaan dengan mulai lancarnya angkutan darat. Bandara kembali menjadi semak belukar, beberapa warga memanfaatkan kawasan bandara untuk bercocok tanam. Baru sekitar 2008 -2010, bupati devenitif pertama Mukomuko menghidupkan kembali hingga sekarang.(**)
  

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...