Friday 15 April 2016

Mukomuko, Puluhan Balok A Diamankan


//Hasil Penelusuran TNI, Polri, PT.SBI dan KPHP
V KOTO – Seperti yang telah direncanakan sebelumnya, kemarin tim patroli Hutan Produksi Terbatas (HPT) kembali bergerak. Tim yang berjumlah 20 orang ini terdiri dari anggota TNI, Polri, PT. Sipef Biodiversity Indonesia (SBI) dan juga dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Mukomuko. Dimana kemarin tim yang juga diisi crew Radar Mukomuko ini menyusuri sungai Sekendak Besar di wilayah Kecamatan V Koto. Alhasil ditemukan sebanyak 50 batang balok kaleng berkualitas ekspor. 45 batang diantaranya berkode ‘’A’’, 5 batang berkode X, HF dan FV. Belum diketahui apa makna dari kode ini, dugaan sementara merupakan kode pemiliknya. Bisa jadi ini merupakan huruf awal pangkal namanya.
Kronologisnya, pagi kemarin tim bergerak masuk melalui V Koto melalui perkebunan PT. Agromuko Sei Kiang. Tujuannya adalah mencari kayu yang diduga hasil pembalakan HPT dan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) seperti yang dilaporkan warga. Hasilnya tim menemukan 50 kayu balok kaleng yang diduga kuat hasil pembalakan hutan. Saat ditemukan puluhan kayu jenis meranti dan kruing dalam kondisi tersusun rapi didalam sungai dengan kondisi dirakit. Setiap rakitan isi 3 batang log kaleng dengan panjang 7 dan 8 rakit. Supaya tidak hanyut, ujung rakit diikatkan pada pohon. Selanjutnya kayu tidak bertuan ini angkut menuju Markas Komando Rayon Militer (Makoramil) 0423-01 Mukomuko.
Koodinator office PT.SBI wilayah Mukomuko, Sugeng Prantio, S,Hut didampingi asisstant, Rudiyanto, S.Hut menjelaskan sebelum memutuskan melakukan patroli gabungan, pihak PT.SBI mendapat laporan dari warga, bahwa banyak kayu yang diduga hasil illegal logging berada di perairan sungai Sekendak Besar. Menindak lanjuti informasi tersebut, PT.SBI berkoordinasi dengan pihak KPHP Model Mukomuko, TNI dan juga Polri. Hasilnya diputuskan membentuk tim patroli untuk menindak lanjuti informasi yang masuk. Sugeng juga menyampaikan, lokasi penemuan kayu kemarin, berbeda dengan lokasi penemuan kayu akhir bulan lalu. 45 kubik kayu illegal yang ditemukan bulan lalu berada di perairan sungai Manjuto, sedangkan lokasi penemuan kemarin berada di aliran sungai Sekendak besar. Hal ini membuktikan pembalakan hutan terjadi hampir disetiap wilayah aliran sungai.
‘’Kayu yang ditemukan hari ini (Kemarin, red) lokasinya berbeda dengan lokasi penemuan 45 kubik kayu illegal pada 30 Maret lalu. Artinya, penemuan ini membuktikan lokasi pembalakan hutan terjadi di berbagai wilayah,’’ jelas Sugeng.
Sugeng menambahkan, besar kemungkinan kayu yang sama masih banyak di hulu sungai Sekendak dan Manjuto. Ia juga menyampaikan tim akan terus bergerak menelusuri tempat-tempat yang diduga menjadi penyimpanan kayu hasil perambahan hutan. Langkah ini diambil untuk menekan terjadinya illegal logging. Sugeng juga menyampaikan, sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah republik Indonesia, menjadi tanggungjawab bersama, antara Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Negara, Kepala Badan Intelijen Indonesia, para gubernur dan bupati serta 12 menteri terkait.
‘’Memberantas illegal logging menjadi tanggungjawab bersama. Maka ketika kita melakukan operasi melibatkan banyak pihak. Sesuai dengan kondisi yang ada di Mukomuko, yang sering dilibatkan dalam patroli HPT tim terdiri dari KPHP, TNI dan Polri, termasuk pihak PT.SBI. Tim akan terus bergerak untuk menekan terjadinya illegal logging. Kalau memungkinkan sampai tidak ada lagi illegang logging di Mukomuko,’’ tambah Sugeng.
Kepala KPHP Model Mukomuko, Jasmin Sinaga, S.Sos melalui kepala Tata Usaha, M.Rizon, S.Hut, M.Si menyampaikan, karena tidak ditemukan pemiliknya, kayu yang ada diamankan.
‘’Untuk proses hukum tidak bisa dilakukan, karena saat ditemukan tidak ada pemiliknya, ini menjadi kayu temuan, kita amankan dulu,’’ pungkas Rizon.(dul)

Selingkuh, Kepsek Garap Guru

Inspektorat : Diakuinya Satu Kali
METRO – Ujian berat tengah dihadapi oleh dunia pendidikan Kabupaten Mukomuko dan merupakan pukulan bagi pemerintahan Choirul Huda,SH – Haidir,S.IP yang sangat mengedepankan akhlak penyelenggara daerah. Jika biasanya siswa yang kerap diisukan berbuat asusila, kali ini melibatkan guru bahkan selaku kepala sekolah. Dimana beberapa hari lalu Kepala SDN 04 Desa Air Dikit Kecamatan Air Dikit, berinisial Aan (Sudah dipindahkan ke SDN Setia Budi - Teras Terunjam, red) dilaporkan ke inspektorat atas dugaan perbuatan mesum dengan salah seorang guru PNS berinisial Ki (29). Pelapor D salah seorang karyawan swasta yang juga suami dari Ki.
Hasil pemeriksaan inspektorat, Aan yang sudah memiliki 5 orang anak tinggal di Tanah Rekah ini mengakui jika ia sudah berbuat zina dengan Ki. Bedanya, berdasarkan laporan dari D, perbuatan ini dilakukan 3 kali, sedangkan pengakuan Aan didepan penyidik Inspektorat hanya 1 kali yaitu di rumah korban sendiri. Namun yang jelas, isunya hubungan terlarang Aan dengan Ki sudah berjalan cukup lama, hanya saja selama ini baru diketahui orang-orang tertentu saja terutama di lingkungan sekolah. Selain itu ada seletingan menyebutkan, jika Aan bukan pertama kali dicurigai punya hubungan dengan guru perempuan tempat ia bertugas.
Dampak dari perbuatan tercela alias bejat kepala SD ini, cukup besar. Pertama ia sudah merusak rumah tangga orang. Diketahui beberapa waktu lalu, antara D dan Ki sudah pisah rumah. Ki balik ke kampung aslinya di Seluma membawa anak bungsunya berusia 21 bulan, sedangkan anak pertama tinggal bersama D. Kedua perbuatan Aan telah mencemarkan nama baik guru selaku orang yang dipercaya untuk mendidik generasi bangsa. Juga merusak nama PGRI yang selalu menjunjung tinggi moral dalam mendidik. Maka PGRI harus mengecam perbuatan Aan, untuk memberi keyakinan pada warga jika aksi bejat ini dilakukan oleh oknum, dan organisasi PGRI sangat anti dengan hal demikian. Ketiga tentu Aan sudah membuat berantakan dan memalukan keluarganya sendiri. Terutama 5 orang anaknya bisa masalah kepercayaan diri dan semangat untuk belajar. Apalagi semua anaknya masih kecil, anak tertua kelas 3 SMA.
Dikonfirmasi Inspektur, Inspektorat Mukomuko, A. Halim,SE membenarkan semua informasi ini. Ia menjelaskan sesuai laporan dari D, suami guru yang sudah dizinainya, ia telah memanggil yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya. Aan mengakui perbuatan zina yang ia lakukan, namun untuk aksi layaknya suami istri hanya 1 kali, yaitu di rumah perempuan tersebut saat suaminya sedang berada di Bengkulu. Aan mengaku khilaf, walau berdasarkan isu di lapangan hubungan keduanya sudah berlangsung lama.
‘’Kalau laporannya ada 3 kali, tapi yang ia akui hanya sekali di rumah perempuan tersebut. Aan sangat menyesal dan mengaku kilaf, tapi kilaf bagaimana kita tidak tahu, sebab informasinya hubungan terlarang mereka sudah lama,’’ kata Halim.
Lanjut Halim, dalam persoalan ini inspektorat memprosesnya sesuai aturan yang berlaku. Hasil penyidikan nantinya akan dilaporkan kepada bupati dan selanjutnya ditangani Baparjakat sebelum diambil keputusan. Mengenai sanksi yang layak, jika landasannya UU ASN nomor 5 tahun 2014 maka wajib dipecat, namun tetap putusan akhir di tangan bupati yang mempedomani hasil penyidikan. Ditanyai soal adanya upaya dari pihak lain untuk membackup Aan agar tidak disanksi sesuai aturan, Halim memastikan mereka tidak dapat diintervensi siapapun.
‘’Sudah layak dipecat dari PNS, aturannya jelas. Namun tetap berdasarkan hasil penyelidikan akhir nantinya. Soal ada intervensi, yakinlah itu tidak ada gunanya. Orang yang membela sama dengan menghalalkan perbuatan tercela ini,’’ tuturnya.
Sekda, Syafkani,SP juga mengaku sudah mengetahui informasi ini. Pihaknya telah meminta ke Inspektorat untuk memproses laporan dari D dengan baik. Sekda juga memastikan tidak ada yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan oleh pihak terkait. Bupati sendiri sejak awal sudah mengingatkan pegawai agar berlaku baik, apalagi Aan adalah seorang guru, seharunya memberi contoh yang baik bagi murid dan masyarakat.
‘’Kita sudah dapat informasinya, sekarang proses penyidikan masih di Inspektorat. Perbuatan tidak layak dilakukan pendidik ini tidak akan ditolerasi. Kita tahu bupati sangat memperhatikan moral pegawai,’’ pungkasnya.(**)

Rusak Moral, Kepsek Kanji Wajib Dipecat
METRO – Mantan kepala SDN 04 Air Dikit, berinisial Aan (42) yang sudah dipindahkan ke SDN 04 Kecamatan Teras Terunjam harus dipecat dari PNS. Hal ini sesuai dengan PP No 53 tahun 2010, juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana dalam aturan ini Pemerintah berhak memecat PNS nakal yang terlibat kasus korupsi, narkoba hingga kawin lebih sekali dan selingkuh. Selain itu perbuatan zina yang dilakukannya juga merusak moral masyarakat, apalagi selaku tenaga guru.
Leih-lebih perbuatan amoral PNS, jelas bertentangan dengan program bupati yang sejak awal selalu mengedepankan masalah akhlak penyelenggara daerah. Maka pemda wajib berani mengambil tindakan tegas berupa pemecatan tidak hormat sesuai aturan, untuk membuktikan komitmennya menciptakan PNS yang berakhlak. Apalagi isu berkembang, Aan kepsek kanji asal Tanah Rekah ini sebelumnya diduga juga sudah memiliki berbagai masalah yang merusak nama baik pendidikan. Setidaknya pemecatan keduanya bisa menjadi warning bagi yang lain untuk tidak bertindak yang sama.
Penjaga SDN 04 Air Dikit, Yantoni mengaku hubungan gelap Aan dan Ky sudah jadi perbincangan. Maka ia minta jika memang sudah terbukti, mereka harus dipecat. Mereka tidak hanya merusak nama PGRI, Pemerintah ataupun dunia pendidikan di daerah ini. Dimana menurutnya Aan sudah merusak nama Air Dikit dan melanggar aturan adat desa mereka. Apalagi disegi agama, perbuatan mereka sangat tidak dibenarkan.
‘’Terus terang kami sangat kecewa, ini telah mencoreng sekolah kami. Meskipun Aan tak lagi menjabat Kepsek dan pindah kesekolah lain, begitu juga dengan Ky, tetapi kasus ini terjadi ketika mereka menjadi tenaga pendidik anak-anak kami. Kami minta bupati memberlakukan sanksi seberat-beratnya, keduanya layak dipecat,’’ kata Yantoni.
Mengenai hubungan keduanya, selaku penjaga sekolah, Yantoni mengaku banyak paham. Keduanya cukup dekat dengan, Ky merupakan salah seorang guru kelas. Ia mengakui, sering melihat mereka berdua pulang lebih akhir dari guru lain. Selain itu, ia juga mengakui Aan dan Ky sering pulang bareng, menggunakan mobil milik Aan. Yang jelas kedekatan Aan dan Ky sempat menjadi isu santer dikalangan guru di sekolahnya. Tak hanya itu, mungkin hampir semua warga di Desa Air Dikit sudah mengetahui isunya dan meragukan hubungan mereka berdua.
‘’Sejauh apa hubungan mereka berdua, ya itu luar pengetahuan kita. Dan kedekatan mereka berdua sudah cukup lama. Apakah ada yang spesial, kita belum tahu tentang itu,’’ kata Yantoni.
Mantan guru senior yang merupakan lulusan IKIP Jakarta, Drs, Gunawan Nur menimpali, bupati selaku kepala daerah dan Sekda pejabat pembina PNS, mesti lebih cermat dalam menyikapi persoalan ini, mengedepankan azaz praduga tidak bersalah. Selaku mantan tenaga pendidik, ia mengecam tegas tindakan perselingkuhan itu.
‘’Kalau memang terbukti, silahkan hukum seberat-beratnya, namun jangan sampai kepada pemecatan. Sebab perselingkuhan dikalangan PNS tak hanya yang satu ini,’’ pintanya.
Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko, meminta bupati dan sekda dapat memproses persoalan ini secepatnya. Sebab, isu perselingkungan kalangan PNS ini cukup membuat konsentrasi kerja pegawai kurang nyaman.
‘’Pelaku sudah mengakui perbuatan zina yang mereka lakukan. Harusnya bupati dan sekda mengambil sikap tegas. Pecat pasangan PNS itu. Sebab jelas secara aturan ASN, PNS selingkuh bisa dipecat. Kalaulah tidak disikapi secara cepat, isu perselingkuhan PNS ini menjadi bahan pembicaraan bagi kalangan PNS, mulai dari sekolah-sekolah, kantor, badan dan dinas di lingkungan Pemda Mukomuko,’’ tegas Gustiadi Badi yang diamini beberapa anggota KRM lainnya.
Sekda, Syafkani,SP ditemui di ruangan kerjanya memastikan akan mengusut dugaan perzinaan yang dilakukan Aan dan Ky sesuai aturan berlaku. Ia juga menjamin tidak ada pihak yang bisa mengintervensi apalagi berlagak ingin menyelamatkannya. Sebab tidakan amoral yang mereka lakukan sangat bertentangan dengan program bupati. Namun apa bentuk sanksinya, belum bisa dipastikan karena masih diproses oleh inspektorat.
‘’Pasti kita usut hingga tuntas, tidak ada intervensi, masa ada yang mendukung tindakan demikian. Namun untuk sanksi tetap melihat hasil pemeriksaan nantinya,’’ pungkas Sekda.(nek/jar)



MUI,NU & KUA Sepakat Kepsek Kanji Dipecat
//Menurut Hukum Islam Harus Dirajam
METRO – Dugaan selingkuh dan perzinaan yang dilakukan mantan kepala SDN 04 Air Dikit berinisial Aan (42) kanji dengan Ky (28) menjadi perbincangan dimana-mana. Seluruh orang marah dan menyayangkan ulah mereka. Sebab dampak dari ini sangat banyak, seperti hancurnya keluarga, terpisahnya anak-anak mereka, memalukan keluarga, merusak citra pemerintah, dunia pendidikan dan PGRI. Bahkan dapat merusak moral anak-anak bangsa kedepan. Menyikapi perbuatan yang benar-benar dilarang agama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mukomuko, Nahdlatul Ulama (NU) hingga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sepakat mendukung bupati Choirul Huda,SH menjatuhi hukuman pemecatan. Untung mereka di negara yang tidak memberlakukan hukum islam, sebab menurut hukum agama mereka harus dirajam.
Ketua MUI Kabupaten Mukomuko, Drs. H Syaikhun Ma’ruf menyampaikan, MUI bukan hanya mengecam tapi mengutuk perbuatan Aan dan Ky. Dilihat dari sudut agama islam, zina merupakan perbuatan dosa besar. Apalagi jika dilakukan oleh orang yang mestinya menjadi panutan, pertanggungjawaban yang diminta bukan hanya perbuatan zinanya saja, tapi pertanggugjawaban sebagai seorang pemimpin. Syaikhun menyampaikan, tingkah laku seorang kepala sekolah atau guru akan dicontoh oleh anak didiknya dan terpatri dalam hati.
‘’Kalau yang zina warga biasa, yang dapat imbasnya pelaku itu sendiri serta keluarganya. Tapi kalau yang berbuat zina seorang kepala sekolah dan guru, imbasnya sangat luar biasa, terutama pada anak didiknya, baik ditempat yang lama maupun di tempat yang baru,’’ jelas Syaikhun.
Syaikhun menambahkan, berdasarkan hukum islam, hukuman bagi suami atau istri yang berbuat zina adalah dirajam, yakni orang yang berbuat zina dimasukan dalam lobang dan dilempar dengan batu sampai mati. Artinya tidak ada pengampunan lagi. Namun demikian, Syaikhun juga menyampaikan Indonesia bukan negara islam, tapi negara hukum yang berdasarkan pancasila, sehingga hukum islam tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia. Sebagai negara yang sebagian besar warganya beragama islam, maka tidak ada salahnya jika pengambilan keputusan mengacu pada hukum islam.
‘’Dalam kata lain seperti ini, islam memberikan hukuman yang sangat berat pada pelaku zina. Pemerintah juga bisa memberikan hukuman yang paling berat kepada kedua oknum guru ini. Kalau aturan mengatakan hukuman terberat dipecat, maka dua pelaku zina ini juga perlu dipecat,’’ tambah Syaikhun.
Wakil Ketua Pimpinan Cabang NU Kabupaten Mukomuko, Miftachul Huda Alchakimi atau yang biasa disapa Gus Huda juga mengecam tindakan kedua oknum guru yang diduga selingkuh ini. Gus Huda menyampaikan seorang guru harus bisa digugu dan ditiru, jika perbuatan oknum guru tidak bisa lagi digugu dan ditiru maka tidak layak lagi menyadang status guru. Gus Huda juga menyampaikan, perbuatan guru mesum ini merupakan tamparan keras terhadap para kyai, alim ulama dan tokoh agama yang ada di Kabupaten Mukomuko ini.
‘’Kalau kedua guru ini dibiarkan tetap mengajar, imbasnya akan sangat luas. Secara psikologis perbuatan guru itu akan masuk dalam jiwa murid. Berapa murid yang akan diajar oleh kedua orang itu, mereka berdua masih muda dan kariernya masih panjang. Selain itu juga tidak ada efek jera bagi yang lain. Saya mendukung pemerintah memecat keduanya, dasar hukumnya ada dan jelas,’’ pungkas Gus Huda
Kepala KUA Lubuk Pinang, Peri Irawan, SH.I. menyampaikan, mengacu pada hukum islam, perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang sudah beristri atau bersuami lebih berat dibanding jika pelakunya masih bujang atau gadis. Peri juga menyampaikan, tingkah laku seorang pendidik akan dijadikan contoh oleh masyarakat, jika ada oknum pendidik yang tidak layak dijadikan contoh, sudah selayaknya hak mendidiknya dicabut.
‘’Isu guru selingkuh sudah menyebar luas. Yang perlu dipikirkan bersama adalah dampak terhadap anak didiknya. Kalau muridnya tahu guru yang mengajarnya pernah selingkuh, dan sianak didik itu tidak mendengar hukuman yang diberikan, jangan-jangan sianak didik itu berpikir selingkuh tidak dihukum,’’ ungkap Peri.(dul)

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...