Tuesday 11 April 2017

Penolakan Perpanjangan Izin GHU Terus Meluas


METRO – Gerakan penolakan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang berawal dari Kecamatan Air Dikit melalui Persatuan Masyarakat Penggugat HGU (PMPH) terus meluas. Kemungkinan besar, gerakan ini akan muncul di kecamatan-kecamatan lain yang juga menjadi penyangga perusahaan perkebunan. Alasan penolakan, yaitu kondisi masyarakat yang tidak lagi memiliki lahan untuk mengembangkan pertanian, sementara pertumbuhan penduduk terus meningkat.
Sebelumnya, gerakan PMPH didukung oleh beberapa Kades, perangkat desa dan pemuda di wilayah setempat.  Kemarin, pernyataan sikap dan dukungan penolakan perpanjangan izin HGU juga disampaikan oleh para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 
Direktur LSM Suara Rakyat Kabupaten Mukomuko, Junaidi, SAP kepada Radar Mukomuko (RM) kemarin, menegaskan perjuangan PMPH memiliki alasan yang kuat mendesak pemerintah agar tidak menerbitkan izin perpanjangan HGU di wilayah Kecamatan Air Dikit. Menurutnya, keberadaan perusahaan tersebut dianggap tidak menguntungkan bagi masyarakat sekitar, sebaliknya malah mempersempit ruang gerak masyarakat untuk mengembangkan sektor perekonomian. Betapa tidak, wilayah administrasi Air Dikit semakin sempit, bahkan termasuk ketersediaan lahan untuk pengembangan ekonomi dan pengembangan permukiman penduduk.
‘’Kami atas nama LSM Suara Rakyat mendukung gerakan PMPH untuk menolak perpanjangan izin HGU. Sebagai dasar dukungan, hemat kami masyarakat Kecamatan Air Dikit pada umumnya semakin kesulitan untuk mengembangkan sektor perekonomian, karena keterbatasan lahan pertanian dan lainnya. Bayangkan, lahan untuk lokasi pengembangan rumah penduduk di wilayah Air Dikit sudah sulit. Karena HGU terlalu dekat dengan permukiman penduduk. Dengan demikian, kami mewarning pemerintah untuk tidak salah dalam mengambil kebijakan, jangan sampai menerbitkan izin HGU,’’ kata Junaidi.   
Senada dengan yang disampaikan Direktur LSM Lembaga Informasi Publik Untuk Transparansi dan Advocasi Negara (LIPUTAN) Perwakilan Kabupaten Mukomuko, Isbowo Afandi, S.Pd. Ia menjelaskan, dilihat dari kondisi geografis tata pemerintahan Kecamatan Air Dikit tak lagi memiliki ruang tempat pengembangan penduduk, karena tidak tersedianya lahan. Semakin sempitnya persediaan lahan ini dampak dari HGU perusahaan yang berjarak dekat dengan wilayah administrasi desa.
‘’Kita sepakat dan mendorong pemerintah untuk tidak lagi memperpanjang izin HGU. Sebagai pertimbangannya, pemerintah harus melirik nasib masyarakat Kecamatan Air Dikit dan daerah lainnya yang sekarang ini kesulitan untuk mendapatkan lahan usaha bidang pertanian. Selain itu, masyarakat di wilayah ini juga kesulitan mendapatkan lahan untuk perkembangan penduduk. Alasan itu sangat memungkinkan adanya penolakan dari masyarakat, dan pemerintah jangan terkesan salah mengambil kebijakan untuk melindungi investor. Kami sebagai LSM, pada prinsipnya mendukung keberadaan investor, tetapi keberadaan investor juga memikirkan nasib masyarakat sekitar. Bukan membuat masyarakat semakin panik setelah adanya investor,’’ pungkasnya.(nek)

Monday 10 April 2017

Persatuan Jurnalis Mukomuko




SEGENAP pekerja pers di Mukomuko sepakat bersama-sama dalam sebuah organisasi Persatuan Jurnalis Mukomuko (PJM). Organisasi ini lahir dari keinginan bersama menjaga keterbukaan publik, agar masyarakat bisa menyantap informasi secara terpadu. PJM anti berita Hoax atau berita bohong yang dapat mengganggu keamanan dan keselarasan masyarakat.    
Anggota PJM merupakan wartawan yang eksis menyampaikan informasi lewat media tempat bernaung masing-masing. PJM anti wartawan yang suka memeras dan melakukan tindakan melanggar kode etik jurnalis. PJM punya semangat untuk bersama-sama membangun, mendidik dan mendorong tumbuhnya demokrasi dan nilai keagamaan di daerah. 









Penolakan Perpanjangan Izin HGU ke Presiden dan 6 Menteri


Warga Air Dikit Bertekat Izin HGU Diakhiri
AIR DIKIT – Persatuan Masyarakat Penggugat HGU (PMPH) melayangkan surat kepada Presiden, Joko Widodo (Jokowi). Intinya, warga 4 desa yakni, Air Dikit, Pondok Lunang, Dusun Baru V Koto dan Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU). Selain surat ke orang nomor satu di Indonesia, surat berisikan 8 tuntutan tersebut juga ditembuskan kepada 5 kementrian, meliputi kementrian kehutanan, lingkungan hidup, perkebunan, tata ruang dan pertanian. Dalam waktu dekat, surat yang sama juga akan ditembuskan kepada pihak terkait di Kabupaten Mukomuko. Hal ini disampaikan oleh Ketua PMPH, Zahwani, warga Dusun Baru V Koto.
‘’Saya baru pulang dari Jakarta, mengantarkan surat penolakan perpanjangan HGU ke presiden,’’ ungkap Zah Wani saat dihubungi crew Radar Mukomuko, kemarin (9/5)
Zahwani menyampaikan, salah satu dasar penolakan ini adalah undang-undang nomor 03 tahun 2003 tentang pemekarakan Kabupaten Mukomuko. Ia menyampaikan, dalam undang-undang tersebut dicantumkan, kota Kabupaten Mukomuko berada di Kecamatan Mukomuko Utara. Saat itu, Air Dikit merupakan bagian dari Kecamatan Mukomuko Utara. Zahwani juga menyampaikan, Kecamatan Air Dikit membutuhkan tambahan lahan untuk pengembangan kota serta pemukiman. Dengan kata lain, lahan yang diminta bukan untuk perkebunan.
‘’Kita butuh lahan untuk pengembangan kota kabupaten serta pemukiman masyarakat, bukan untuk perkebunan masyarakat,’’ tambah Zahwani.
Penolakan ini mendapat dukungan dari Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Rapani, Kades Dusun Baru V Koto, menyampaikan, warganya menolak keras perpanjangan HGU oleh PT. Agromuko. Alasannya, lahan tempat usaha semakin sempit, disisi lain jumlah penduduk terus bertambah. Jika HGU dibebaskan, maka kesempatan warga untuk memiliki lahan usaha terbuka.
‘’Sesuai dengan aspirasi warga, kita menolak perpanjangan HGU. Kita berharap pemerintah bijaksana menyikapi hal ini,’’ ungkap Rapani.
Hal senada disampaikan oleh Ketua BPD, Pondok Lunang, Burhan Dahri. Ia menyampaikan, penolakan atas perpanjangan HGU bukan sekedar obralan ditengah masyarakat. Penolakan sudah dituangkan dalam bentuk tertulis dan disampaikan langsung kepada presiden republik Indonesia serta instansi terkait. Selaku wakil masyarakat, Burhan Dahri, mendukung aksi penolakan HGU yang disampaikan warganya. Ia menyampaikan, jika izin HGU diperpanjang, maka dalam waktu 25 tahun kedepan, lahan tersebut tetap berada dibawah kekuasaan investor.
‘’Masyarakat sudah mengirim surat ke presiden dan berbagai instansi, terkait penolakan perpanjangan izin HGU yang akan berakhir 2019 mendatang,’’ ungkap Burhan.
Ketua BPD Air Kasai, Sofyan, juga mendukung penolakan perpanjangan izin HGU. Ia menyampaikan, Air Kasai merupakan pemekaran dari Dusun Baru V Koto. Artinya keondisi masyarakatnya tidak jauh berbeda.
‘’Desa Air Kasai merupakan pemekaran dari Dusun Baru V Koto. Ketika warga disana menolak perpanjangan izin HGU, hal yang sama juga dilakukan warga Air Kasai,’’ tutup Syofyan.(dul)  

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...