Friday 9 February 2018

Radar Mukomuko Terima Sertifikat Dewan Pers


Koran Lokal Mukomuko Pertama Diakui Dewan Pers
METRO – Kemarin, General Manager (GM) Harian Radar Mukomuko, A. Kartubi menerima sertifikat standar perusahaan pers yang diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo. Penyerahan sertifikat bersamaan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang berpusat di Kota Padang Sumbar. Selain membuktikan eksistensi Radar Mukomuko sebagai koran harian lokal terbesar di ‘’Kapuang sati ratau batuah’’, sertifikat tersebut juga mengukuhkan Radar Mukomuko sebagai koran lokal satu-satunya di Kaupaten Mukomuko sudah diakui oleh dewan pers.
Selain Radar Mukomuko, juga beberapa perusahaan media di Bengkulu sudah diakui dan menerima sertifikat standar perusahaan pers, diantaranya seluruh media yang tergabung dalam Rakyat Bengkulu Media Group (RBMG).
Untuk mendapat pengakuan dari dewan pers, sebuah perusahaan media harus berjuang keras, karena wajib memenuhi berbagai syarat profesionalisme media. Selain mampu membuktikan eksistensi di tengah masyarakat, juga wajib memiliki minimal dua orang wartawan dengan status sertifikasi utama dan beberapa jurnalis yang sudah sertifikasi muda dan madya.
GM Radar Mukomuko mengatakan. Sertifikat yang diterima Radar Mukomuko buah dari kerja keras yang dilakukan segenap keluarga besar Radar Mukomuko selama ini, mulai dari divisi redaksi, perusahaan, pemasaran, staff dan juga perwakilan di daerah. Selain itu, ini juga berkat dukungan pemerintah daerah, masyarakat dan seluruh relasi terkhusus pembaca selama ini.
‘’Kita bersyukur menerima sertifikat dari dewan pers. Ini berkat kerja keras kita bersama dan dukungan banyak pihak selama ini,’’ kata Kartubi.
Ia juga mengatakan, dengan sudah diakui oleh dewan pers, ia meminta seluruh crew Radar Mukomuko meningkatkan produktifitas dan kualitas kerja. Ia ingin Radar Mukomuko betul-betul bisa memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat. Sajikan berita-berita yang mendidik, membangun yang seimbang dan menghibur.
‘’Pengakuan dewan pers bukan berarti kita bisa santai, bahkan harus bekerja lebih keras dan profesional. Tantangan akan semakin berat. Maka saya imbau seluruh karyawan meningkatkan kualitas kerjanya. Tingkatkan kemampuan individual dengan terus belajar. Jangan merasa puas dengan pencapaian hari ini, tetapi harus tetap berupaya,’’ tuturnya.
Dalam amanatnya, Ketua Dewan Pers menjelaskan program verifikasi Perusahaan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers, sebagai amanat Pasal 15 ayat (2)g UU No 40 Tahun 1999 tentang pers yaitu mendata perusahaan pers, dengan melalui dua tahapan verifikasi, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Pendataan yang dilakukan Dewan Pers meliputi sejumlah indikator antara lain untuk memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap wartawan, yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan pers. Dengan verifikasi Perusahaan Pers, diharapkan Perusahaan Pers yang sudah meratifikasi atau mengikatkan diri kepada ketentuan yang ada di Piagam Palembang dapat memenuhi etik jurnalistik dan kaidah jurnalistik dalam memproduksi karya jurnalistiknya, Juga perusahaan wajib memberi perlindungan terhadap wartawannya, khususnya apabila wartawannya mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput dan lainnya. Perusahaan Pers yang profesional dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan jurnalisme professional, menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.(jar)

No comments:

Kader PDIP Mukomuko Bawa Randang Untuk Megawati

METRO – Seperti diinformasikan, besok (5/2) Presiden Joko Widodo bersama, megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kemensos akan datang k...